374 Botol Miras dan 509 gram Sabu Dimusnahkan Polda Sultra

Kendari, Sorotsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulwesi Tenggara (Sultra) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil sitaan dalam Operasi Pekat dan Sikat Anoa 2019. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lapangan sepakbola Mapolda Sultra. Kamis, 19/12/2019.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Nur Akbar mengungkapkan selama melaksanakan operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol Miras. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 2 orang tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

“Operasi ini kami laksanakan selama 20 hari, dimulai pada 20 November sampai dengan 10 Desember. Hasilnya, kami berhasil mengamankan sebanyak 374 botol minuman keras dari berbagai macam merek. Kami juga mengamankan ratusan liter miras tradisional,” ujar Akbar.

barang bukti miras yang berhasil disita untuk dimusnahkan.

“Kemudian dari operasi kali ini juga, kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 509 gram. Kita juga mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pengedar sekaligus pengguna,” bebernya.

Dikatakannya, semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum. Oleh karena itu, untuk minuman keras akan dikenakan tindak pidana ringan. Sedangkan narkoba saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.

Baca Juga :  Koordinator Kelurahan "Rumah Umar Arsal Center" Kota Kendari Resmi Dikukuhkan

Adapun rincian Miras yang dimusnahkan sejumlah 310 liter minuman tradisional jenis arak. Kemudian 51 botol bir bintang, 23 botol prost bear, 43 botol anggur merah, 48 botol cap kura bangau, 10 botol mcdonald, 14 botol bir anker.

Ratusan liter Miras tradisional jenis arak yang disita untuk dilakukan pemusnahan.

Selanjutnya, 30 botol topi bintang, 52 guiness kaleng besar, 63 bir bintang kaleng besar, 23 bir bintang kaleng kecil, 5 botol soju, 2 botol topi raja, 5 botol kereta, dan 5 botol napoli. (RED)