Bawa Sabu, Mama Muda di Kendari Diringkus Polisi

Kendari, Sorotsultra.comSelayaknya seorang ibu rumah tangga menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan penuh rasa tanggung jawab. Namun berbanding terbalik apa yang di lakukan VMS (25), bukannya mengurus keluarganya, malah lebih memilih menjadi pengedar Sabu di Kota Kendari.

VMS (25) akhirnya dibekuk Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa, 27/4/2021 sekitar pukul 01.00 Wita di Jl. Pisang, RT. 04, RT. 11, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari karena menguasai  Sabu ± 9.43 Gram.

“Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk satu orang IRT inisial VMS, pada Selasa, 27 April 2021, pukul 01.00 Wita, di Jl. Pisang, RT. 04, RT. 11, Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, Kota Kendari,” kata Dolfi Kumase, Selasa, 27/4/2021.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, Polisi menemukan satu sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 9.43 Gram.

“Selain Sabu, Tim Opsnal Subdit I juga mengamankan satu buah kos tangan bayi warna putih, tiga buah pipet sendok Sabu, satu unit HandPhone merk Samsung A21 warna hitam beserta SIM-card,” imbuhnya.

Baca Juga :  FKKBK Mendesak Polda Sultra Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan di Sertai Kekerasan Karyawan PT.GKP

Atas perbuatannya Mama muda tersebut
bakal di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED)