Berperan Sebagai Pengguna dan Pengedar Sabu, Satu Orang Warga Sorumba Dibekuk Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-MRR (23) tahun, warga Jl. Sorumba Kelurahan. Bende, Kecamatan. Kadia, Kota Kendari, di amankan oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 32 Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,83 gram.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK dalam keterangan tertulisnya Selasa, 13/4/2021 menjelaskan kronologi pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh MMR.

“Pada hari Ahad 11 April 2021, sekitar pukul 15.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jln. Laute Baru 1, Kel. Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut, “Baru sekitar pukul 17.00 wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap MMR (23) di dalam kamar kostnya di Jln. Laute Baru 1 Kel. Tobuuha, Kec. Puuwatu Kota Kendari,” ungkap Andi Agusfian.

Baca Juga :  Seorang Warga Kolaka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 32 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 56,83 gram beserta satu timbangan digital yang ditemukan di bawah seng di luar kamar kost yang ia tempati menyimpan barang haram tersebut. “MMR diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” pungkas perwira tingkat tiga tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Kendari untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MMR akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan masa kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (RED)