BNNP Sultra Musnahkan 1,4 Kg Sabu dari Tiga Tersangka

Kendari, Sorotsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram dari tiga orang tersangka. Kamis, 5/3/2020.

Pemusnahan barang haram itu digelar di kantor BNNP Sultra yang merupakan hasil pengungkapan kejahatan narkotika dalam kurun dua bulan terakhir.

“Hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga Februari, tersangkanya ada tiga orang,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen. Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th.

Dari total barang bukti 1,4 Kg, kata Ghiri, pihaknya menyisakan 18 gram guna keperluan alat bukti di persidangan.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sultra

Lebih jauh, Ghiri membeberkan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus, masing-masing dari tersangka JB (34) dengan TKP di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari seberat 406,45 gram.

“Sementara dua tersangka lainnya adalah H (39) dan IE (34) dengan TKP di Jalan Supu Yusuf Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dengan total barang bukti 1.008 gram,” jelas Ghiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Sultra sambil menunggu vonis dari pengadilan. (RED)