Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,020 Kg ke Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,020 Kg, serta menangkap dua orang tersangka inisial K dan G.

Kedua tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit I Polda Sultra sesaat setelah menandatangani bukti penerimaan paket kiriman di perwakilan PT. Puteri Unaaha Utama, jalan Samratulangi No.66 kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si saat memimpin Press Conference di lobi utama Mapolda Sultra menjelaskan, bahwa kedua tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari.

“Kedua tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi (Makassar-Kendari) dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang pada mobil bus antar provinsi,” jelas Kapolda, Selasa, 29/10/2019.

Kapolda berpesan kepada seluruh anak muda di Sultra, agar menjauhi narkoba karena akan memberi dampak yang sangat buruk bagi diri dan keluarga.

Selanjutnya, dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan 2 bungkus sachet besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau setara dengan 1,020 Kg.

Baca Juga :  Dua Begal di Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah kardus indomie bertuliskan ‘To Hj. Hasma’, uang tunai Rp. 30.000 dan Rp. 1.738.000 milik tersangka G, satu lembar slip transfer BRI Link atas nama Desty Arisandy, satu unit Hp Oppo warna merah, serta sebuah buku tabungan BNI atas nama tersangka K.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda 10 Miliar rupiah. (RED)