Enam Anggota Polisi Kasus Penembakan Dua Mahasiswa UHO Berganti Status Jadi Terhukum

Sorot Berita1,664 views

Kendari, Sorotsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali merilis hasil sidang perkembangan kasus enam anggota polisi yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sultra beberapa waktu lalu.

Dalam rilis kali ini, Polda Sultra menaikkan status keenam anggota polisi tersebut yang sebelumnya terperiksa menjadi terhukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi. Menurutnya, perubahan status tersebut berdasarkan hasil sidang disiplin terhadap keenam anggota polisi tersebut.

“Pelaksanaan sidang disiplin terhadap seorang perwira, AKP DK sudah dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada 18 dan 23 Oktober 2019. Sedangkan, pelaksanaan sidang disiplin terhadap lima orang bintara yaitu MAP,AM,MI,H, serta FS juga dilaksanakan dua kali yakni pada 17 dan 22 Oktober 2019,” ujar Agus Mulyadi, Senin, 28/10/2019.

Agus Mulyadi menambahkan, pasal yang dilanggar adalah peraturan disiplin anggota Polri berupa tidak menaati perintah pimpinan yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa didepan gedung DPRD Sultra pada 26/9/2019 lalu.

Baca Juga :  Polda Sultra Melalui 2 Polresnya Berhasil Meraih 4 Kriteria ITK Polri Terbaik se Indonesia

“Intinya melanggar SOP, dalam pengamanan unjuk rasa, tidak diperbolehkan membawa senjata api apalagi berpeluru tajam. Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 4 huruf d, f, dan l PP RI No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” beber pria berpangkat satu bunga itu.

Kini, keenam anggota Polisi tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, penempatan ditempat khusus selama 21 hari.

“Pidana umum tetap berjalan, ditangani Ditreskrimum Polda Sultra, sedangkan kode etik menunggu hasil dari pidana umumnya. Adapun tempat khusus yang dimaksud disini adalah di Rumah Tahanan (Rutan) Provos,” pungkasnya. (RED)