Gasak Sebuah Mobil dan Motor, Dua Pria di Kendari Diciduk Polisi

Kendari, Sorotsultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengamankan dua pria inisial MA (25) dan HR (39) atas tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor serta sebuah mobil pick up.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda. MA diringkus oleh pihak kepolisian di Pelabuhan Wanci pada Selasa, 24/11/2019 lalu. Sedangkan HR diciduk beberapa minggu setelahnya pada Senin, 16/12/2019 ketika berada di rumah kediaman orang tuanya di Kampung Salo.

Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto menceritakan awalnya pada Jum’at, 15/11/2019 korban awalnya memarkirkan motor miliknya didepan rumah sang pacar sekitar pukul 22.00 wita. Korban kemudian kaget ketika melihat motor yang diparkirnya hilang.

“Kedua Pelaku mengambil motor korban dengan cara didorong dari TKP hingga dijalan raya. Tersangka HR yang mendorong, setelah dirasanya sudah jauh, motor tersebut kemudian dibunyikan lalu dibawa ke sebuah rumah kosong di kelurahan Punggolaka,” beber Didik didepan awak media. Senin, 16/12/2019.

Setibanya dilokasi rumah tersebut, lanjut Didik, kedua tersangka bertemu seorang penada inisial I dan langsung menggadai motor tersebut seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian hasil penggadaiannya dibagi dua oleh kedua tersangka.

Baca Juga :  Ngaku Polisi, Pria ini Ambil Barang dan Nyaris Perkosa Korban di Dalam Mobil
Barang bukti mobil yang berhasil diamankan

Tidak puas mencuri sebuah motor, kedua tersangka kembali melancarkan aksinya enam hari kemudian dan berhasil menggasak sebuah mobil pick up yang sedang terparkir disebuah gudang gurita.

“Tersangka MA yang mengeksekusi mobil itu, sedangkan HR mengamati situasi. Setelah berhasil membawa lari mobil, MA kemudian menyimpannya dekat kebun salah seorang warga di Kelurahan Punggolaka. Mobil ini juga mereka gadai seharga Rp. 10.000.000 dan uang hasil penggadaian dibagi dua,” ucap Didik.

Tersangka MA adalah seorang Resedivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian dan mendapat Vonis dari Pengadilan Negeri Kendari. Pertama selama 6 Bulan dan yang kedua selama 10 bulan .

Saat ini tersangka MA sudah dijebloskan ke rutan punggolaka. Sedangkan tersangka HR yang baru saja tertangkap masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polres Kendari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. (RED)