Gegara Patok Tanah, Kakek di Kolaka Tega Membantai 2 Saudara Kandung

Kolaka, Sorotsultra.com- Pada tanggal 22/7/2020 sekitar pukul 17.15 Wita, warga di Desa Ladahai Kec. Iwoimendaa, Kab. Kolaka, dibuat geger oleh peristiwa pembunuhan dua saudara kandung di tangan seorang kakek berumur 54 tahun.

Kedua korban berinisial HKG dan SDG, harus meregang nyawa dibantai secara sadis oleh NSR (54) tahun, gegara pelaku menganggap kedua korban telah memindahkan patok batas tanah yang dimilikinya.

Kapolres Kolaka, AKBP. Saiful Mustofa, melalui Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, turut membenarkan kejadian tersebut dalam rilis resminya, pada Rabu, 22/7/2020. Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan NSR yang diketahui merupakan warga Desa Ladahai.

“Motif terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua korban, karena dirinya merasa jengkel terhadap tindak-tanduk kedua korban yang selalu memindahkan patok batas lokasi tanah yang telah dipagarinya,” terang Riswandi.

Paur Humas Polres Kolaka menceritakan bahwa peristiwa tragis itu bermula saat terduga pelaku keluar dari rumah menuju ke mesjid sembari membawa sajam jenis badik. Dalam perjalanan menuju ke masjid, tiba-tiba ia melihat korban pertama (SDG), lalu dihampirinya dan langsung menghujamkan tiga kali tikaman ke dada korban, hingga korban tewas di tempat.

Baca Juga :  Aksi Solidaritas "Banyuwangi" Oleh Insan Pers Sultra

“Tidak berselang lama, saudara kandung dari korban inisial HKM, datang dengan membawa sebilah parang kemudian mendatangi pelaku dan melakukan perlawanan dengan menghunuskan parang kepada pelaku di bagian pundak sebelah kanan namun tidak mempan,” paparnya.

Lalu ditambahkan, “Pada akhirnya, parang milik korban jatuh lalu terduga pelaku mengambil parang korban kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap HKM, dengan menebas bagian lehernya hingga nyaris putus dan meninggal dunia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku sudah di amankan oleh pihak kepolisian untuk diinterogasi lebih lanjut. (RED)