Jeruji Besi Mengakhiri Nafsu Birahi Sang Ayah Kandung

Muna. Sorot Sultra.Com – Kepolisian Resor (Polres) Muna, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Enting Bin Asam (50) tahun, warga Desa Wapae Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.

Sekitar pukul 23.00 wita, suatu perbuatan teramat hina oleh sosok ayah kandung, yang mana seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga, malah sebaliknya, justeru hanya menuruti nafsu birahinya semata, dengan tega menggagahi anak kandungnya sendiri, pada saat korban tengah tertidur pulas didalam kamarnya.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhard, S.I.K, M.Si, membenarkan kejadian tersebut, “Benar Pada Kamis, 21/2/2019, pukul 19.30 wita, telah diamankan satu tersangka, kasus pencabulan anak dibawah umur yang bernama Enting Bin Asam (50) tahun, warga Desa Wapae Kec. Tiworo Tengah, Kab. Muna Barat.”

Hal ini berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/01/II/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK TIWORO TENGAH, tanggal 21 Februari  2019, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/48/II/2019/Reskrim, Tanggal 21 Februari 2019.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Massal di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, Kapolri: Kita Apresiasi

Dimana dalam kronologis kejadiaannya, bermula pada akhir Januari 2019 yang lalu, yaitu sekitar pukul 23.00 wita, pelaku yang tengah dirasuki nafsu bejat mendatangi kamar anaknya, dan mendapatinya dalam keadaan tertidur lelap.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung meneruskan aksi cabulnya dengan meraba pinggang korban, perbuatan itu, sontak membuat korban kaget dan langsung tersadar dari tidurnya.

Saat bangun, korban semakin syok, karena mendapati sosok pelaku yang membuat dia terbangun tiba-tiba dari tidurnya, adalah ayah kandungnya sendiri.

Melihat kondisi tersebut, pelaku bukannya tersadar, malah meneruskan perbuatannya, memegang tangan korban lalu membuka baju dan celana korban secara paksa, dengan disertai nada mengancam, “Jangan beritahu ibu kamu, kalau tidak mau saya bunuh,” ancamnya.

Dalam keadaan tertekan, membuat korban tidak berdaya lagi, dan pelaku langsung menindis tubuh korban sambil menjepit kaki korban agar tidak memberontak, kemudian pelaku menyelesaikan hasratnya sebanyak satu kali.

Setelah berhasil memuaskan nafsu bejatnya terhadap anaknya sendiri, pelaku pun langsung keluar dari kamar tersebut.

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Butur, Konawe dan Konawe Selatan Resmi Terbentuk

Kini pelaku sudah mendekam di Mako Polres Muna, dan akan di kenakan Pasal 81, Undang-Undang No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. (RED)

Komentar