Karir MR dan Indra Sebagai Pembegal Berakhir di Penjara

Kendari, Sorotsultra.com – Perjalanan karir Indra dan pemuda berinisial MR sebagai begal, harus terhenti setelah mereka dibekuk oleh tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Keduanya diamankan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Senin malam, 3/2/2020. Sementara satu temannya bernama Heri berhasil kabur dan saat ini masih dalam kejaran petugas.

Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto saat memimpin press release kasus itu menuturkan, motif kedua pelaku melancarkan aksinya yaitu dengan membuntuti korban.

“Modus operandinya, kedua pelaku berboncengan kemudian membuntuti korban. MR sebagai joki dan Indra sebagai eksekutor,” jelas Kapolres. Selasa, 4/2/2020.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak 2 kali, di tempat dan waktu yang berbeda.

“TKP pertama di Lorong Hombis, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga pada Rabu, 22 Januari 2020. Kemudian, kedua pelaku kembali beraksi di Benu-benua pada Minggu, 26 Januari,” terangnya.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit Hp curian, sebuah senjata tajam jenis badik, serta tas perempuan.

Baca Juga :  Sosialisasikan e-TLE, Ditlantas Polda Sultra Siapkan 16 Titik Kamera CCTV di Kota Kendari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman paling lama 12 tahun penjara. (RED)