Makin Meresahkan, Polisi Kembali Menangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Peredaran narkotika di Kota Kendari kian meresahkan. Hal ini terbukti dengan banyaknya tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian selama Januari sampai September 2019. Parahnya lagi, pengendali barang haram tersebut merupakan seorang napi yang mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas IIA Kendari.

Baru-baru ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, kembali mengamankan Muhammad Nasir (31) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis Sabu, seberat 70,22 gram.

Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis, 19/9/2019 sekitar pukul 14.00 Wita, di jalan WR Supratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari. Saat itu pelaku yang sedang dalam pengaruh sabu (Sakau), mendatangi Mapolsek Kandai karena merasa dikejar orang yang tidak dikenalnya.

Setibanya di Polsek Kandai, Muhammad Nasir kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Disaat itulah, ia langsung diamankan oleh anggota Polsek Kandai yang sedang bertugas.

Kapolres Kendari, AKBP. Jemi Junaidi, S.IK, MM saat memimpin Press Release di ruangan Sat Res Narkoba Polres Kendari membeberkan, pelaku merupakan pengedar yang dikendalikan jaringan dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari.

Baca Juga :  Umar Arsal Gelar Sunatan Massal dan Pembagian Kacamata Gratis, Warga: Terima Kasih

“Narkotika jenis sabu yang diperoleh pelaku berasal dari warga binaan Lapas Kelas II A Kendari, yang masih mendekam karena tersandung kasus Narkoba,” beber Kapolres, Senin, 23/9/2019.

“Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.

Kurangnya pengawasan didalam Lapas Kelas IIA Kendari menjadi salah satu penyebab merajalelanya peredaran barang haram tersebut. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya beberapa orang tersangka yang berperan sebagai pengedar serta gudang. Dari keterangan mereka, semua mengatakan kalau dirinya dikendali dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Bahkan, seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIA Kendari bernama Kaharuddin alias Kahar, berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra), setelah kedapatan menyimpan barang haram berupa Ganja dan Sabu di kediamannya pada Selasa 30/7/2019 lalu.

Dari hasil penggerebekan, pihak BNNP Sultra menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja dengan berat 16 Gram serta Sabu seberat 14 Gram. Akibatnya, hal ini menambah catatan buruk bagi Lapas Kelas IIA Kendari.

Baca Juga :  Simpan Sabu dan Ganja, Oknum Sipir Lapas Kelas IIA Kendari Diamankan BNNP Sultra

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka (Muhammad Nasir), berupa 76 sachet plastik bening kecil diduga berisi narkoba jenis sabu, 2 sachet plastik bening besar berisikan kristal bening, satu buah Handphone warna hitam, 1 bong, 1 tas loreng, 1 unit timbangan digital, 7 potong pipet, 1 penutup bong, 4 korek api gas, 1 buah korek api gas dan sumbunya.

Tersangka saat ini telah mendekam didalam sel tahanan Mapolres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (RED)