Miliki 15,33 Gram Sabu, Warga Lambandia Kolaka Timur Diciduk Polisi

Kolaka, Sorotsultra.com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang wanita inisial MI (46) karena kedapatan miliki sabu.

MI diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Kolaka pada Rabu 17/3/2020, sekitar pukul 07.30 Wita di Dusun Anggolowuta, Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Muh Alwi Akbar melalui release resminya mengatakan selain mengamankan pelaku inisial MI, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 15,33 gram, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok dan 1 buah korek api gas.

“Saat ini MI masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Kolaka untuk pengembangan ke bandar yang lebih besar tempat MI mendapatkan barang haram tersebut” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MI akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED)