Ombudsman Sultra: Pemda Wajib Tetapkan Domisili 3 Pasien Positif Corona Dalam Zona Merah

Kendari, Sorotsultra.com – Pandemi virus Corona (Covid-19), telah menyasar Bumi Anoa. Sebanyak 3 orang dinyatakan positif. Konfirmasi kasus di Sultra itu, diumumkan bersamaan dengan beberapa daerah lain oleh juru bicara Covid-19, Achmad Yusrianto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

“Jumlah pasien positif ini bertambah dari 227 menjadi 309. Tiga di antaranya dari Sultra,” paparnya.

Hal ini membuat Mastri Susilo, S.Pd., Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Sultra, angkat bicara saat tim sorotsultra.com menghubunginya via WhatsApp, Kamis, 19/3/2020.

“Jika benar di Sultra ada 3 orang positif, maka sesuai protokol nasional, langkah yang harus dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pertama adalah memastikan pengobatan ketiganya berjalan sesuai prosedur medis,” ujarnya.

Kemudian dikatakan, “Yang kedua, melakukan tracking interaksi terhadap ketiganya dalam rentan waktu 14 hari sebelum dan sesudah dinyatakan positif, baik itu secara sadar atau melalui represi diri.”

Menurutnya, mereka yang dinyatakan positif, wajib mengisolasi diri selama 14 hari dan tidak melakukan kontak fisik dengan siapapun dan tak terbatas bahkan pada suami atau pun isterinya.

Baca Juga :  Operasi Subdit IV/UPPA Polda Sultra Berhasil Mengamankan 8 Pasangan Dihotel Tanpa Identitas

Selain itu, ia meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menetapkan domisili ketiganya ke dalam zona merah dan membatasi pergerakan orang dari dan ke daerah tersebut.

“Media dan pemerintah diminta untuk tidak mengungkap identitas keluarga dan identitas personal ketiganya, untuk menjaga dampak sosial yang lebih luas,” tegasnya.

“Mari kita doakan agar ketiganya segera sembuh, dan support kita kepada tenaga medis dalam bekerja dan memastikan diri menggunakan APD saat melakukan penanganan. (RED)