Pemuda Belia asal Konawe, Disergap Polisi karena Edarkan Sabu 35,69 Gram

Konawe, Sorotsultra.com-Peredaran narkotika jenis Metamfetamina atau lebih di kenal dengan nama sabu-sabu terus saja berlangsung. Penyalahgunaan barang haram tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun tanpa mengenal batas usia.

Seperti yang di alami pemuda belia asal Konawe inisial MNR (17) yang kedapatan sedang mengedarkan sabu-sabu ± 35,69 gram, di Kelurahan Sampara.

Tindak tanduk MNR akhirnya berakhir setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra menyergapnya pada Jum’at, 23 April 2021, pukul 00.15 Wita, di Depan Pasar Sampara, Jl. Poros Unaaha-Pondidaha, Kel. Sampara, Kec. Sampara, Kab. Konawe.

“Iya benar Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra telah menangkap satu orang pengedar inisial MNR,” ujar Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Jum’at, 23/4/2021.

Dolfi menambahkan, Dari tangan MNR, polisi mengamankan paket sabu-sabu ± 35,69 gram, satu buah Hp merk samsung J1 warna putih beserta SIM-card dan satu buah motor Mio m3 warna merah hitam.

Berdasarkan keterangan MNR, kata Dolfi, pelaku mendapatkan sabu dari seorang napi di Kota Kendari untuk di edarkan di wilayah Konawe.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dari Seorang Warga Wanggu

Atas perbuatannya pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED)