Polisi Tangkap Pembuat Surat PCR Palsu 23 Mahasiswa Asal Jakarta, Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kendari, Sorotsultra.comPolisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara pemalsuan Surat PCR (polymerase chain reaction) ke 23 Mahasiswa yang akan bertolak dari Bandara Halu Oleo Kendari menggunakan pesawat Lion Air JT 987 tujuan Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.

Tersangka inisial IHM berprofesi sebagai wiraswasta. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

“Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar surat PCR yang dipalsukan, 1 buah stempel serta 1 unit Handphone,” kata Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, S.I.K, Jumat 27/8/2021.

Dalam memuluskan aksinya lanjut Didik, tersangka melakukan sendiri dan dengan sengaja memalsukan dua tanda tangan surat keterangan (suket) PCR test palsu 23 Mahasiswa asal Jakarta tersebut yang sudah diberi stempel.

“Tersangka memprint surat keterangan (suket) sehat atau hasil PCR test palsu sebanyak 23 lembar dan membubuhkan tanda tangannya sendiri. Dimana pelaku memungut biaya persatu lembarnya sebesar Rp250.000,” jelas Didik Erfiyanto.

Baca Juga :  Polres Kendari Ringkus Lima Pengedar Sabu

Didik menambahkan, Polres Kendari telah melakukan pemeriksaan dari beberapa pihak yakni RS Bahteramas, KKP, Koordinator dan Mahasiswa. Saat ini lagi dilakukan pengembangan karena kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (RED)