Polri Tetapkan 6 Anggota Kepolisian Sebagai Terperiksa Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO di Sultra

Kendari, Sorotsultra.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetapkan 6 orang anggota Polisi sebagai terperiksa dalam kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tertembak didepan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Hendro Pandowo, selaku Karo Provos Div Propam Mabes Polri saat ditemui oleh awak media di lobi utama Polda Sultra. Kamis, 3/10/2019.

“Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kemudian pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kita lakukan, maka dari Propam sudah bisa menentukan ternyata ada beberapa anggota yang memang melanggar SOP (tidak disiplin),” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Maka dari itu, kita sudah tetapkan 6 anggota yang menjadi terperiksa karena pada saat terjadi unjuk rasa membawa senjata api. Saat ini, 6 anggota tersebut sedang kita lakukan pemeriksaan.”

Ia menjelaskan, Keenam anggota tersebut ada yang merupakan anggota dari Polres serta Polda. Kebetulan, sambungnya, keenam anggota tersebut berasal dari jajaran tertutup, Intel dan Reserse.

Pihaknya juga masih terus mendalami, apakah enam orang ini masuk dalam Surat Perintah Tugas (Sprint) pengamanan unjuk rasa atau tidak. Adapun Keenam anggota tersebut masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Berhasil Meraih Peringkat ke Lima IPM Nasional, Melalui 4 Program Unggulan

“Pagi ini keenam anggota tersebut masih dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, segera kita berkas, kemudian kita sidangkan. Nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat,” pungkasnya. (RED)