Sosialisasikan e-TLE, Ditlantas Polda Sultra Siapkan 16 Titik Kamera CCTV di Kota Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara mensosialisasikan penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Senin, 12/4/2021.

Untuk mendukung hal tersebut, ada
16 titik kamera CCTV akan dipasang di Kota Kendari.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol. Ari Sumarni membenarkan adanya kegiatan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau e-TLE di Kota Kendari.

“Saat ini kami sedang melakukan tahapan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau e-TLE kepada masyarakat melalui Kantor Samsat, Media massa, Radio dan Media sosial (Medsos),” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa tilang elektronik atau e-TLE merupakan sistem penegakan hukum bidang lalulintas berbasis informasi yang akan mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui Kamera CCTV.

“Untuk tahap awal, ada 16 titik Kamera CCTV akan dipasang di Kota Kendari dan terhubung langsung ke Polda Sultra,” katanya.

Kamera CCTV tersebut akan mendeteksi pelanggaran dari para pengendara, apabila ditemukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti dengan bukti pelanggaran, kemudian akan dikirimkan sesuai dengan alamat pelanggar.

Baca Juga :  Jeruji Besi Mengakhiri Nafsu Birahi Sang Ayah Kandung

Untuk jenis pelanggaran yang menjadi sasaran e-TLE meliputi, pelanggaran APIL/Traffic Light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI dan pelanggaran keabsahan STNK/ belum melakukan perpanjangan STNK.

Bagi yang kedapatan melanggar, maka diberi waktu selama 8 hari sejak diterimanya surat bukti pelanggaran oleh pelanggar untuk melakukan konfirmasi, baik via online maupun datang langsung ke bagian tilang atau posko e-TLE.

Selanjutnya apabila telah diterbitkan surat tilang untuk pembayaran denda ternyata dalam tempo 15 hari tidak melakukan pembayaran, maka pajak STNK pelanggar akan diblokir.

“Ditlantas Polda Sultra akan mulai memberlakukan tilang online atau e-TLE pada tanggal 23 april 2021 mendatang. Di himbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Kendari untuk mematuhi aturan lalulintas saat berkendara,”tegasnya.

Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) tahap pertama telah diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta pada Selasa, 23/3/2021 yang lalu. (RED).