SOROTSULTRA.com, Sultra-Ditengah pengetatan anggaran dan status lahan yang hingga kini masih tumpang tindih, Pemprov Sulawesi Tenggara berencana akan melanjutkan pembangunan Stadion Lakidende di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Jumat (5/12).
Rencana pembangunan Stadion Lakidende itu bakal dimulai pada tahun 2026 mendatang. Bahkan, Pemprov Sultra telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp77 miliar melalui APBD 2026.
Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Effendi Patulak, membenarkan hal itu.
“Iya benar. Anggarannya 77 miliar rupiah,” ujarnya.
Menurut Effendi, lanjutan pembangunan ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terhadap dunia olahraga bumi Anoa.
“Rencana anggaran sudah dibahas dalam paripurna DPRD Sultra dan kini menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah selesai kemarin dibahas di DPR,” ujarnya.
Proyek stadion berkapasitas 30 ribu penonton itu berstandar FIFA dan masuk tahap lelang pada Januari 2026.
Di era pemerintahan Ali Mazi, proyek pembangunan stadion Lakidende telah menelan anggaran Rp43 miliar lebih dari APBD 2021 dan 2022.
Pada 2021, Pemprov Sultra mengalokasikan Rp27,5 miliar dengan pelaksana PT Mandala Putra Utama, dimulai 3 September hingga 31 Desember 2021.
Dan pada tahun 2022, dana sebesar Rp15,7 miliar kembali digunakan melalui pelaksana PT Joglo Muti Ayu dengan masa kerja 100 hari pada September-Desember 2022.
Mestinya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka lebih memprioritaskan anggaran yang menyentuh langsung ke masyarakat. Bukan malah menghambur-hamburkan anggaran yang hanya dinikmati segelintir orang saja.
Di sisi lain, status lahan Stadion Lakidende belum jelas, masih tarik ulur antara pemilik dan pemerintah daerah.
Belum lagi, anggaran pembangunan Stadion Lakidende sebelumnya sudah cukup besar lalu kemudian mangkrak juga. Seyogyanya, program kerja ASR-Hugua semasa kampanye dianggarkan secara bertahap setiap tahun agar tidak membebani APBD dan program lainnya bisa terlaksana.
Ini tidak boleh terjadi, anggaran yang begitu besar apa manfaat dan dampak langsung untu rakyat? Belum lagi status lahan bukan milik pemda.
Mengingat dana anggaran APBD untuk 2026 berkurang/dipotong kurang lebih sekitar Rp1 triliun, belum lagi harus bayar utang pemda.
Semestinya, belanja pembangunan harus untuk kepentingan rakyat, membiayai sektor yang dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi rakyat, meningkatkan recovery untuk pertumbuhan pendapat daerah. Bukan membangun hanya sekedar pendekatan proyek.
Dinas yang mesti di garap dengan pembiayaan, penempatan dana antara lain Dinas Parawisata, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Bina Marga dan SDA, Perikanan, Koperasi dan UMKM sebagai infrastruktur dasar.
Seharusnya peran DPRD selaku wakil rakyat harus memperhatikan, meninjau, mengoreksi setiap usulan Gubernur ASR, mana yang benar-benar untuk kepentingan rakyat mana yang tidak, sesuai dengan fungsi sebagai pengawas
anggaran (korektor). (RED)







Komentar