SOROTSULTRA.com, Kendari-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara tengah mendalami dugaan penipuan/penggelapan dalam aktivitas bisnis pertambangan di Kabupaten Kolaka yang diduga melibatkan seorang broker tambang.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan praktik yang dinilai telah mencederai kepercayaan dalam kerja sama bisnis serta menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Penyidik Unit 4 Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra diketahui telah menerbitkan surat undangan klarifikasi guna mendalami keterangan para pihak terkait.
Kuasa pelapor, Dr. Iskandar Pattih, S.E., M.E., dalam keterangannya menyampaikan bahwa dunia pertambangan tidak boleh dijadikan ruang permainan oleh oknum yang hanya menjual pengaruh, janji, dan pencitraan.
“Bisnis tambang membutuhkan integritas, bukan sekadar kemampuan membangun opini dan memainkan kepercayaan orang lain. Ketika seseorang tampil seolah memiliki akses dan kendali besar, namun pada akhirnya justru menimbulkan persoalan hukum, maka publik berhak mempertanyakan kredibilitas dan tanggung jawab moralnya,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (13/5).
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam sektor pertambangan, termasuk perilaku pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis.
“Dunia usaha membutuhkan figur yang sehat secara moral, berpikir jernih, dan mampu menjaga kepercayaan. Jangan sampai ada pihak yang justru menunjukkan perilaku tidak profesional, emosional, serta menimbulkan keresahan dalam komunikasi maupun kerja sama bisnis,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah Polda Sultra dalam melakukan pendalaman perkara menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak akan membiarkan dugaan praktik manipulatif berkembang di sektor strategis seperti pertambangan.
Perkara tersebut kini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dipanggil penyidik belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara yang sedang berjalan. (RED)









Komentar