Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir di Desa Muara Sampara

SOROTSULTRA.com, Konawe-Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Muara Sampara, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir Melalui Pemahaman Hukum”. Ahad (12/7).

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pesisir mengenai hak-hak hukum yang dimiliki dalam pengelolaan wilayah pesisir, perlindungan lingkungan hidup, serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang mungkin dihadapi masyarakat akibat aktivitas pemanfaatan kawasan pesisir.

Dalam pemaparannya, Dr. Jabalnur menjelaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah pesisir, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi masyarakat agar mampu memperjuangkan hak-haknya secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat mampu memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mampu meningkatkan kesadaran hukum, memahami hak dan kewajibannya, sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir,” ujarnya.

Baca Juga :  Tahun Depan Pemkot Kembali Berangkatkan 40 Jemaah Umrah Pada Program Umrah Gratis

Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga masyarakat bernama Tasman mengeluhkan kondisi perairan mereka saat ini yang sudah terjadi perubahan.

“Seperti adanya tambak kapal dan tongkang, akses memancing tradisional di wilayah terumbu karang di batasi oleh otoritas pelabuhan. Padahal, aktivitas memancing ditempat itu sudah dilakukan jauh sebelum adanya jetty morosi,” jelasnya.

Keluhan warganya Kepala Desa Muara Sampara, Suherman mengamini. Ia mengatakan, kerusakan terumbu karang di pantai Desa Muara Sampara saat ini disebabkan adanya tambak kapal dan tongkang.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir, mulai dari perlindungan lingkungan, akses terhadap wilayah pesisir hingga mekanisme penyelesaian sengketa menjadi topik yang banyak di diskusikan bersama tim pengabdian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan pesisir, memahami prosedur hukum apabila terjadi pelanggaran hak, serta memperkuat kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, dan perguruan tinggi dalam mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan COVID-19 Saat Libur Nataru, Kapolri: Prokes Tetap Dijalankan

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo sebagai bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kapasitas masyarakat pesisir dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut, dipimpin oleh Dr. Jabalnur, S.H., M.H. selaku ketua tim pengabdian, bersama anggota tim yang terdiri dari Muh. Nazar, S.H., M.Hi., Mutia Nur Fadhilah Ruslan, S.H., M.H., La Ode Abul Mufakhir, S.IP., M.H., dan Muslimin, S.H., serta melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo. (RED)

Komentar