SOROTSULTRA.com, Kendari-Kuasa Hukum AYP, Anjas Arie Sada, SH mengingatkan kepada pelapor yang tak lain keluarga korban inisial B (33), untuk tidak menebar informasi yang seakan-akan sudah terbukti dan sah adanya dugaan perbuatan pencabulan di media sosial. Jumat (10/7).
Pihaknya telah menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti atas adanya dugaan perbuatan pencabulan sejak awal AYP ditetapkan sebagai tersangka hingga memperoleh penangguhan penahanan pada 19 Juni 2026 lalu.
Menurut Anjas Arie Sada, sejak AYP di tetapkan tersangka, kami selaku kuasa hukum bergerak cepat melakukan invstigasi mencari fakta, mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan fakta-fakta dari kejadian yang sebenarnya.
“Untuk itu kami mengingatkan agar pelapor tidak melakukan penyebaran informasi yang dianggap sudah melenceng dari kejadian yang sebenarnya apalagi diumbar di media sosial,” tegas Anjas Ary Sada. Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, diawal pemberitaan di media pada 19 Mei 2026 berbeda dengan pemberitaan pada 29 Mei 2026 yang mana klien kami, AYP dikatakan menghubungi korban dan mengajaknya berhubungan badan di salah satu rumah kos di Kota Kendari.
Namun, faktanya di tanggal, 29 Mei 2026 tersebut, klien kami AYP berada di luar kota yakni di Ereke, Kabupaten Buton Utara dalam rangka mengikuti festival musik.
“Selain itu, klien kami juga dikatakan sering menghubungi korban melalui via DM Instagram, namun faktanya klien kami AYP tidak mempunyai handphone karena HP AYP saat telah ditetapkan menjadi tersangka ada pada penguasaan pelapor alias B,” terang Anjas.
Terkait kejadian pada tanggal 18 Juni 2026 yang katanya klien kami AYP kembali menghubungi korban dan mengajak melakukan hubungan badan dengan ancaman seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di media. Pada faktanya pada tanggal, 18 Juni 2026 klien kami AYP masih berada di rutan Polsek Baruga.
“Jadi logikanya, bagaimana mungkin tersangka memiliki daya untuk berkomunikasi dengan korban. Kami menduga keras bahwa pelapor ini yang membuat skenario dan mengarang cerita sehingga opini publik mengarah negatif kepada klien kami,” pungkasnya. (RED)






Komentar