SOROTSULTRA.com, Sultra-Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo (FIB-UHO) mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota Polres Wakatobi terhadap remaja berinisial RA (17). Selasa (30/6).
Korban RA diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, penyulutan rokok, hingga penyetruman yang mengakibatkan kondisi korban memburuk dan harus mendapatkan penanganan medis serius.
Dugaan penganiayaan tersebut bermula dari persoalan pembagian hasil penjualan rokok ilegal. Korban disebut turut terlibat dalam aktivitas penjualan rokok ilegal yang diduga dikendalikan oleh oknum polisi. Fakta ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam praktik yang seharusnya menjadi objek pengawasan dan penindakan mereka.
Ketua DPK GMNI FIB UHO, Bung Aan menilai bahwa persoalan ini bukan hanya sebatas tindak kekerasan biasa, namun mencerminkan rusaknya integritas penegakan hukum di daerah. Menurutnya, sangat ironis ketika aparat yang diberi mandat untuk memberantas peredaran rokok ilegal justru diduga ikut terlibat dalam distribusi dan mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
“Ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Aparat yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan malah diduga menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. Lebih parah lagi, ketika terjadi persoalan internal, yang dipakai justru kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Bung Aan.
Untuk itu, DPK GMNI FIB UHO mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurut Bung Aan, Polda Sultra harus memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada persoalan penganiayaan semata, tetapi juga harus membongkar akar persoalan yang lebih besar, yakni jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam praktik ilegal seperti ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik. Jika benar fungsi pengawasan telah berubah menjadi ruang bisnis ilegal bagi oknum tertentu, maka hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang sangat berbahaya.
“Polda Sultra harus hadir dan membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan. Jangan biarkan institusi kepolisian kehilangan legitimasi di mata masyarakat karena ulah segelintir oknum. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, baik soal kekerasan terhadap korban maupun soal dugaan bisnis rokok ilegal yang melibatkan aparat,” tutup Bung Aan.
Maka dari itu, DPK GMNI FIB UHO menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga para pelaku diproses hukum dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak serta rasa keadilan. Bagi GMNI, keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan hukum tidak boleh kehilangan ruhnya ketika pelaku adalah aparat itu sendiri. (RED)










Komentar