BNNP Sultra Kembali Berhasil Menggagalkan Masuknya 1.070,65 Gram Sabu Ke Kota Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Masuknya Narkotika khususnya jenis sabu ke Kota Kendari, kembali berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mana dalam pengungkapan kali ini, turut di amankan pula dua orang tersangka berinisial AN (27) tahun, warga Kel. Talia, Kec. Abeli, Kota Kendari, dan ML (26) tahun, yang berdomisili di Jl. Persatuan, belakang  Diklat Puuwatu, Kel. Puuwatu, kec. Puuwatu, berikut barang bukti  sebanyak 1.070.65 gram. Senin, 30/7/2018.

Keseriusan komitmen BNNP Sultra dalam melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran Narkotika Di Sultra kembali diperlihatkan, dengan keberhasilan menggagalkan masuknya Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.070,65 gram ke Kota Kendari, melalui Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari.  

Hal ini diterangkan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Bambang Priambadha, SH. MH, saat menggelar press release di kantornya, bahwa, “pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat , yang menyatakan ada sepasang kekasih membawa Narkotika golongan I jenis sabu datang melalui Bandara Haluoleo Kendari, setelah kami mendapatkan informasi tersebut, Tim pemberantasan BNNP Sultra langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara serta Lanud Haluoleo untuk melakukan penangkapan, dan berselang dua jam pasca koordinasi, pesawat yang ditumpangi kedua target pun mendarat, yaitu sekitar pukul 20.30 Wita, dan 15 menit kemudian, tepatnya pukul 20.45 Wita, kedua target berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan, diketemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram, lalu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Sultra guna mendalami motifnya”.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang Kartika, Danrem 143/HO Adakan Lomba Lari 10K

Lebih lanjut dikatakan, “Setibanya kedua tersangka di kantor BNNP Sultra, Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dan di temukan resi pengiriman barang dari Surabaya menuju Kendari, di mana barang tersebut akan tiba keesokan harinya, yakni pada hari jum’at, 27/7/2018, sekitar pukul 14.00 Wita, Tim pemberantasan bersama  salah satu pelaku yakni ML, langsung menuju kekantor pengiriman yang tertera sesuai resi yang menjadi petunjuk awal, dan setelah tiba di kantor jasa pengiriman yang di maksud, ML langsung mengambil barang kirimannya, setelah itu Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kiriman tersebut, dan di ketemukan dua paket yang di bungkus menggunakan isolasi aluminium foil warna silver, dimana dalamnya terdapat serbuk putih yang di duga Narkotika golongan I jenis Sabu”.“Adapun dari tangan tersangka AN berhasil diamankan dua bungkus plastik bening yang berisikan sabu masing-masing seberat 0.30 gram, dan 0.35 gram, satu buah ATM  BCA, satu lembar boarding pass maskapai  LION AIR, satu buah tas jinjing  warna hitam merk bestway, dan satu buah tas tempat make up warna hijau toska, sedangkan dari tangan tersangka ML juga di amankan, dua bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 540 gram, dan 530 gram, satu buah HP merk VIVO 1718 warna hitam, satu buah ATM BCA, satu buah kasur pompa merk Bestway warna hitam, satu buah dos kasur pompa merk Bestway, serta satu buah dos makanan ringan merk Ringsmax”.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Mengunjungi Lokasi Pengrusakan Dan Pembakaran Randis Polri Di Desa Lawele

“Kini kedua pelaku telah mendekam di rutan BNNP Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bagi keduanyan, akan di kenakan sanksi pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2  dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati”. Pungkasnya. (RED).   

Komentar