Jajaran Kodim Mamuju Menggagalkan Peredaran Narkoba Menggunakan Driver Online

Mamuju. Sorot Sultra.Com – Jajaran Komando Distik Militer (Kodim) 1418/Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menggunakan jasa kurir driver online. Sabtu, 09/03/2019.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XIV/Hasanuddin. “Iya benar, jajaran Kodim 1418/Mamuju berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mamuju,” ujarnya.

Dijelaskan pula, bahwa kejadiannya bermula ketika Wahyudi, seorang driver online, menerima orderan dari Yanti, untuk menjemput barang berupa kantong kresek warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.400.000,00, di rumah Riska Amelia, yang berada di Perumahan BTN Tarambang, jalan Ir. Juanda, Kabupaten Mamuju.

Ditengah perjalanan, Ia mendapat telepon agar mengecek isi paket tersebut, dan menyuruh langsung membuangnya. Sedangkan terhadap uang yang berada dalam paketannya, diarahkan segera transfer ke rekening pemesan.

Karena merasa ada yang aneh terhadap arahan pemesannya, pengemudi daring tersebut berinisiatif menceritakan kejadian yang menimpanya kepada rekan-rekan sesama driver dan segera membuka paketan tersebut.

Setelah dibuka, barulah diketahui kalau paketan itu berisi barang terlarang. Pengemudi daring itu, langsung melaporkan apa yang dilihatnya kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun, yang merupakan anggota Unit Intel Kodim Mamuju.

Baca Juga :  Barang Bukti Ganja Dimusnahkan oleh pihak BNNP Sultra

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Intel Kodim Mamuju tersebut lalu mengarahkan Wahyudi untuk datang ke Warkop Kabata, jalan Pettana Bone Mamuju, agar dapat dipastikan kebenaran informasi dari masyarakat.

Setelah dipastikan, kedua orang anggota intel Kodim itu langsung mengamankan barang bukti dan pengemudi driver online itu ke kantor Kodim, demi keamanan pelapor dan kepentingan hukum. 

Sesampainya di mako, segera dilakukankan pemeriksaan awal, dan selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju, Letnan Kolonel Inf. Jamet Nijo, S.Sos, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna penyerahan barang bukti dan dilakukan proses hukum selanjutnya. 

“Saat ini barang bukti telah diserahkan kepada Brigpol. Sahrun Syam, anggota Polres Mamuju, yang berisi satu paket sabu dalam kemasan plastik sachet, dua bungkus mie instan goring, dan empat lembar uang pecahan Rp.100.000,00,” terang Letkol Inf. Maskun Nafik. (RED) 

Komentar