Miliki Sabu 3,4 Kg, PNS DPRD Konawe Diciduk Polisi

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Taufik Rasyid yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,471 Kg pada tanggal 22 Juli 2019.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K, M.Hum, saat menggelar Press Release di ruangan Media Center Polda Sultra, menjelaskan bahwa peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai gudang selama kurang lebih empat bulan.

“Sebelum jadi gudang, tersangka pernah berperan menjadi kurir. Dia mulai berperan sebagai gudang itu sejak bulan September 2018. Untuk dibulan Oktober, tersangka ini menerima paket narkotika seberat 4 kg. Kemudian, di bulan Januari awal tahun 2019, tersangka kembali menerima paket seberat 5 Kg,” paparnya, Kamis, 25/7/2019.

Lebih lanjut dikatakan, “Terakhir di bulan Februari, tersangka ini menerima kiriman paket narkotika seberat 7 Kg. Pada saat kami tangkap, barang bukti yang kita dapat itu 3 Kg lebih. Itu merupakan sisa dari paket 7 Kg yang telah diedar oleh kurirnya.”

Baca Juga :  Polisi Menangkap Beberapa Remaja Yang Sedang Melakukan Aksi Kebut-Kebutan di Jalan

Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui tersangka merupakan salah satu jaringan bisnis peredaran narkotika antar provinsi. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran barang haram tersebut.

Sebenarnya, Taufik (Tersangka) sehari-hari bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe. Namun, beberapa bulan terakhir tersangka tidak pernah lagi menginjakkan kaki ke kantor.

Tersangka kini telah mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahum 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar. (RED)