SOROTSULTRA.com, Kendari-Gugatan yang dilayangkan La Ode Kabias, S.H., atas perbuatan melawan hukum mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memasuki babak baru. Rabu (21/5/25).
Seperti yang diungkapkan La Ode Kabias, setelah menerima pemberitahuan isi putusan secara patut pada 8 Januari 2025 lalu setidaknya ada tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan peninjauan kembali.
“Ada waktu kurang lebih 6 bulan setelah pemberitahuan isi putusan. Jadi masih ada kesempatan, dan setelah pemohon mereview semua judex facti dan judex juris mulai dari tingkat pertama sampai putusan kasasi ternyata terdapat kekeliruan hakim yakni adanya dasar putusan hakim yang fiktif,” ungkapnya.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang tidak pernah ada, sehingga secara faktual para hakim telah terindikasi memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara secara fiktif dan atau yang tidak pernah ada.
“Ini sangat luar biasa, dan keberpihakan Tuhan Semesta Alam bagi yang beragama. Terhadap hal ini saya akan mengambil langkah selain peninjauan kembali juga akan mencermati apakah kesalahan ini masuk dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau APH lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Kabias mengatakan, dia akan melihat apakah unsur-unsurnya terpenuhi.
“Sebagai pencari keadilan terlebih lagi berhadapan dengan penguasa maka keberpihakan selalu diawali dalam setiap perkara, padahal asas hukum kita sudah menjamin persamaan tanpa keberpihakan equality before the law, bagaimana keadilan mau tercapai tanpa persamaan dalam hukum,” katanya.
Terakhir, La Ode Kabias berpesan, yang perlu diingat pada perkara ini adalah kebenaran formil bukan kebenaran materil atau pidana. Sehingga, dengan dasar putusan yang fiktif pada judex juris tingkat pertama sampai kasasi cacat formil, dan putusannya harus ditolak. (RED)
Komentar