Baru 6 Perusahaan Tambang Pemilik RKAB 2025 yang Teken Kesepakatan dengan Pemprov Sultra, 56 Perusahaan Lainnya Kapan?

SOROTSULTRA.com, Sultra-Gubernur Andi Sumangerukka memberikan ultimatum kepada para pengusaha khususnya yang bergerak di sektor pertambangan untuk taat terhadap regulasi terkait kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Rabu (2/7).

Atas hal tersebut, Pemprov Sultra siap membuka ruang dialog. Meski demikian, pihaknya tidak akan pernah memberikan toleransi atas pelanggaran kewajiban yang merugikan daerah. Olehnya itu, diharapkan seluruh pelaku usaha diminta menandatangani komitmen kesadaran pajak dan CSR secara sukarela.

Ada 5 poin yang menjadi perhatian Pemprov Sultra dalam menjalankan Perda Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pertama penggunaan plat kendaraan kode Sultra dan pembayaran PKB serta BBNKB.

Yang kedua, pembelian BBM dari distributor resmi yang terdaftar sebagai wajib pungut. Ketiga, pelaporan penggunaan air permukaan untuk perhitungan pajak. Keempat, pajak alat berat harus dilunasi. Dan yang kelima, penyaluran dana CSR minimal 2 hingga 4 persen dari laba bersih untuk masyarakat sekitar tambang.

Dalam kesempatan itu, baru 6 perusahaan tambang pemilik RKAB 2025 yang menandatangani pernyataan komitmen kewajiban terhadap Pemprov Sulawesi Tenggara antara lain PT Ifishdeco, PT Tiran Indonesia, PT Aneka Usaha Kolaka, PT Bumi Karya Utama, PT Gerbang Multi Sejahtera dan PT Sulawesi Cahaya Mineral.

Baca Juga :  Lukman Abunawas Tegaskan Hari Lahir Provinsi Sulawesi Tenggara Senin 27 April 1964

Gubernur ASR mencontohkan, pelanggaran pada pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga telah terjadi.

Bahkan, ada beberapa perusahaan tambang dilaporkan menyalurkan CSR ke luar daerah tambang, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka saat membuka kegiatan Sultra Investment Summit 2025.

“Ada CSR bantu sekolah di Surabaya. Padahal, masyarakat sekitar tambang di sini kondisinya sangat memprihatinkan. Ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan,” ujarnya saat membuka Sultra Investment Summit 2025 di Kendari, Selasa (24/6). Acara ini digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pertanyaannya, dari total 63 perusahaan tambang di bumi Anoa yang telah terbit RKAB-nya dari Kementerian ESDM Tahun 2025 baru 6 perusahaan yang telah menandatangani pernyataan komitmen dengan Pemprov Sultra.

Lalu, 56 perusahaan lainnya yang juga telah memiliki RKAB kapan?

Untuk itu, Pemprov Sulawesi Tenggara agar lebih tegas terhadap ke 56 perusahaan yang belum melakukan penandatanganan pernyataan komitmen.

Sudah tidak ada lagi alasan. Sebab, ke 56 perusahaan ini melakukan aktivitas pengerukan nikel di Sultra. Jika tidak ada ketegasan maka masyarakat hanya bisa menerima dampak buruk dari kegiatan pertambangan. Juga daerah dirugikan dari sisi penerimaan pajak.

Baca Juga :  DPW PEKAT IB Sultra : Salah Satu Fungsi dan Misi Kami Adalah Berbagi

Sebagai informasi, RKAB adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. RKAB disusun setiap tahun oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Dokumen RKAB berisi tentang rencana teknis kegiatan pertambangan, estimasi produksi dan penjualan, perencanaan biaya, serta rencana pengelolaan lingkungan. RKAB wajib disetujui oleh Kementerian ESDM. (RED)

Komentar