SOROTSULTRA.com, Sultra-Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka diharapkan sesegera mungkin melakukan penjaringan terhadap 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Senin (21/4).
Mengingat, banyaknya jabatan Plt di 11 dinas akan menghambat jalannya program-program ASR-HUGUA ke depan.
Sebab, jabatan Plt tidak akan maksimal dalam bekerja dikarenakan hanya bersifat sementara. Bagaimana sinkronisasi program ASR-HUGUA bisa berjalan dengan baik dan profesional?
Olehnya itu, di 2 bulan masa pemerintahan ASR-HUGUA terhitung sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu sudah seharusnya melaksanakan proses seleksi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk mengisi 11 kepala OPD agar definitif.
Adapun 11 jabatan yang saat ini masih dipimpin oleh pejabat Plt meliputi beberapa instansi strategis di lingkup Pemprov Sultra, antara lain Kepala Badan Penghubung Sultra, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Hj. Zanuriah, di Kendari, Jumat, 11/4/25 menjelaskan, terkait mekanisme pengisian jabatan definitif melalui proses seleksi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah, dalam hal ini Gubernur Sultra. Seleksi ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Begitu ada petunjuk dari pimpinan, kami akan segera melaksanakan proses seleksi sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa pengisian jabatan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Diharapkan, keputusan Gubernur, Andi Sumangerukka dalam mengangkat/menempatkan kepala OPD/kadis harus memenuhi syarat dan sesuai kebutuhan serta disiplin ilmu pada dinas bersangkutan, dengan pangkat atau golongan IV b minimal 3 tahun (senior).(RED)
Komentar