Keponakan ASR, Andi Ardiansyah Terpidana Mandiodo Gate Sudah Dapat Asimilasi, Ada Apa Hukum Kita?

SOROTSULTRA.com, Kendari-Keponakan ASR, Andi Ardiansyah, seorang terpidana kasus korupsi tambang mendapatkan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara. Asimilasi ini diberikan setelah Andi Ardiansyah menjalani kurang lebih 1 tahun masa pidana. Ahad, 1 Juni 2025.

Pemberian asimilasi untuk kasus korupsi tidak tepat dengan istilah ini. Kalaupun yang dimaksud pengampunan ini lebih tidak dapat lagi.

Putusan hakim sudah terbukti secara sah dan telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mestinya, terpidana menjalani, dan harus ditempatkan di lapas, bukan di rutan.

Asimilasi itu penahanan yang dilakukan diluar penjara, kehidupan berbaur dengan masyarakat, keluarga dapat diberikan jika seorang terpidana sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Jikalau putusan vonis terhadap Andi Ardiansyah itu tahun 2024 maka yang bersangkutan baru menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun lamanya. Mestinya, untuk mendapatkan asimilasi wajib sudah menjalani 2/3 masa tahanan atau kurang lebih tiga tahun. Bukan baru 1 tahun, jadi belum bisa.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara, Suladri mengatakan, surat keputusan asimilasi Andi Ardiansyah telah diterbitkan. Namun, pelaksanaannya belum dilakukan.

Baca Juga :  Polres Konut Menangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

“Yang bersangkutan belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga. Cuman SK-nya sudah ada, tinggal pelaksanaannya,” kata Suladri. Selasa (27/5/2025).

Sebagai informasi, Andi Ardiansyah saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dengan mengeluarkan dokumen terbang (Dokter). Perusahaan tersebut ditengarai terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Senin, 6 Mei 2024 lalu.

Majelis hakim menyatakan Andi Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan ore nikel secara ilegal.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diperintahkan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar 45 miliar rupiah.

Asimilasi jelas sekali aturan dan syaratnya, maka keputusan rencana pemberian pengampunan/asimilasi tidak dapat diberikan sebabnya, sangatlah bertentangan dengan hukum, melanggar hukum. Apalagi dikaitkan dengan pesan dan keinginan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan dan pemberantasan korupsi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Pertambangan) di Indonesia. (RED)

Komentar