Dit Resnarkoba Polda Sultra Musnahkan Sabu 940 gram

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 940 gram bruto. Selasa, 2/7/2019.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.H., S.I.K., dalam release resminya menjelaskan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berkat penangkapan dua orang tersangka berinsial RSD dan BLG.

“Tersangka RSD mendapat tugas dari bandar HM untuk menerima sabu dari supplyer dengan sistem tempel, dengan merakit, menyimpan serta mengedarkan kepada sub bandar. Dalam pemasarannya, dan dikendalikan langsung oleh bandar HM dengan menggunakan alat komunikasi HP,” ucapnya.

“Selanjutnya, tersangka BLG mendapat tugas dari bandar berinisial AC untuk menyimpan, merakit, serta mengedarkan kepada sub bandar dan dalam pengedarannya juga langsung di kendalikan oleh bandar AC menggunakan HP,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersangka berinisial RSD, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 424 gram bruto, satu unit mobil, satu unit alat pres, satu unit timbangan digital, plastik bening dua ball, dua unit HP, satu buah atm BRI beserta buku tabungan.

Baca Juga :  Lembaga Advokasi Kebijakan Publik Sultra: Calon Pejabat Jangan 'Tersandera' Kekuasaan Masa Lalu

Selanjutnya, dari tersangka berinisial BLG, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat  516 gram bruto, dua unit HP, satu buah kunci kontak, uang tunai senilai Rp.3.500.000, serta satu lembar atm BCA dan BRI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda sultra dan dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati. (RED)