Narapidana Lapas Merupakan Bandar Narkoba di Kota Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar press conference di ruangan Bidang Humas Polda Sultra, terkait keberhasilan Jajarannya dalam mengungkap 13 kasus peredaran sabu, pil PCC, dan somadril di Kota Kendari, Rabu (14/02/2018).
 
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap 18 orang tersangka, yang diantaranya merupakan seorang wanita yang sedang mengandung, serta seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kota Kendari.
 
Melalui Subdit 1, 2, dan 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, masing-masing memaparkan hasil kerja keras Tim mereka dalam pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu, pil PCC dan Somadril, di wilayah Kota Kendari, dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2018.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan dari Para Pelaku
Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP. Laode Kadimu, mengatakan, “Ini merupakan keberhasilan serta kerja keras Subdit 1, 2, dan 3 untuk mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu, Pil PCC, dan Somadril, yang Alhamdulillah dalam masa periode Januari hingga Februari 2018, kami sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 54,58 gram sabu, serta 5.262 butir Pil PCC dan Somadril”.
 
“Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 7.625.000,-, dengan menetapkan 18 orang tersangka dari 13 pengungkapan kasus. Dimana barang haram tersebut disuplai dari Makassar, Sulawesi Selatan, melalui jalur darat, dan yang menarik dari pengungkapan ini adalah bandarnya merupakan seorang Narapidana yang masih meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari”.
 
Dikatakan pula bahwa, “Hal ini sangat lucu, karena Narapidana dengan sangat leluasa menjalankan bisnis haram dari dalam sel, makanya kami secara resmi telah menyurat ke Ka. Lapas Kelas II A Kendari, untuk melakukan penyelidikan di Lapas, namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan jawaban”.
Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP. Laode Kadimu
“Dan dari ke-18 orang tersangka yang kami amankan, ada satu oknum PNS Pemerintah Kota Kendari, dan mirisnya lagi, salah satu pelaku dalam kondisi hamil. Hal ini menjadi bukti bahwa Narkoba sudah masuk pada semua lini kehidupan masyarakat, dan menjadi warning buat kita semua”.
 
“Untuk itu, dibutuhkan upaya preventif dalam meredam peredaran barang haram tersebut, dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat, jasa transportasi, dan jasa pengiriman yang ada di wilayah hukum Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
 
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Sunarto menegaskan, “Kita akan tindak-lanjuti penyelidikan Kepolisian atas adanya indikasi pengendalian Narkoba dari dalam Lapas Kelas II A Kendari, dengan memfollow-up surat resmi yang telah kita berikan ke Ka. Lapas, lalu melanjutkan tahap penyelidikan terhadap oknum yang telah disebutkan oleh para tersangka”.
 
Adapun para tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, Undang-Undang RI No.39 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana kurungan minimal 12 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup, serta Undang-Undang Kesehatan No.197 junto 06 ayat 1, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (RED)
Baca Juga :  Aksi Huru-Hara di Mako Brimob Polda Sultra

Komentar