Kembali Marak Aktivitas Penambangan Ilegal di Morombo, AMPLK Sultra Minta Polres Konawe Utara Lakukan Penindakan

Kendari, Sorotsultra.com-Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti dugaan kegiatan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Ahad (10/12).

Dimana, dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh PT ITM di eks EKU II, lahan celah BKU dan KNN, sementara lahan celah ACM dan Bososi diduga dilakukan oleh PT KS.

Atas hal ini, Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa seharusnya aktivitas sebuah perusahaan tambang mesti dilengkapi beberapa dokumen penunjang seperti IUP, IUJP dan IPPKH.

“Kami menduga para penambang kembali melakukan aktivitas ilegal mining tidak memiliki dokumen, hanya menggunakan dokumen perusahaan lain untuk menunjang aktivitas ilegal mereka atau lebih dikenal dengan istilah dokumen terbang,” terang Alumni Hukum UHO ini.

Ia menambahkan, dalam melakukan aktivitas setiap perusahaan tambang mesti memiliki RKAB dan apabila sebuah perusahaan kontraktor semestinya telah memiliki SPK.

“Jika dokumen terbang (Dokter) yang di pakai, berarti ada dugaan keterlibatan perusahaan yang memiliki dokumen resmi diseputaran Blok Morombo, Konut memfasilitasi para penambang ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ka Bandara Memprakarsai Pemeriksaan Narkoba Terhadap Pilot dan Awak Kabin

Ia juga mengungkapkan, sejumlah regulasi diduga telah dilanggar oleh para penambang ilegal di Blok Morombo, Konut.

“Apa yang perusahaan lakukan sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Dan kembali ditegaskan dalam UU Minerba sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” bebernya.

Baca Juga :  Polda Sultra: Demo Rusuh di VDNI Terorganisir Berdasarkan 11 Item Alat Bukti

Untuk itu, AMPLK Sulawesi Tenggara meminta secara khusus kepada Polres Konawe Utara untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan penambangan ilegal di Morombo, Konawe Utara.

“Kita minta Kapolres Konut yang juga mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mendalami dan melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Morombo. Kami masih menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap Kapolres Konut saat ini untuk menegakkan supremasi hukum di bumi Oheo,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, dirinya mengatakan pihaknya akan segera mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita dalami. Anggota kami yang mendalami informasi ini,” ujarnya singkat. (RED)