JKMS Jakarta Desak KPK Segera Periksa Kajati Sultra dan Celine Evangelista

Jakarta, Sorotsultra.com-Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) Jakarta menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Jakarta Sabtu, 9 Desember 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Ahad (10/12).

Dalam pandangan JKMS Jakarta penyelesaian kasus Tipikor PT Antam dianggap lamban, bahkan sampai hari ini pihak Kejaksaan Tinggi Sultra belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Presidium JKMS-Jakarta Ujang Hermawan mengatakan bahwa dalam perjalanan penyelesaian kasus Tipikor PT Antam sampai hari ini kami nilai banyak keganjalan dan lamban. Bahkan, oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) hingga artis ibu kota Celine Evangelista diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga detik ini belum diproses.

Dalam perjalanan kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan satu terdakwa yang terlibat TPPU PT Antam yakni Amelia Sabara. AS sendiri beberapa hari yang lalu telah di vonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dan subsider dua bulan.

Baca Juga :  Serikat Media Siber Indonesia Mengecam Keras Penembakan Wartawan Al-Jazeera Shireen Abu Akleh

Lebih lanjut eks Ketua Umum HMI Cabang Kendari ini mengatakan, Amelia Sabara sangat jelas dan terang benderang telah menyebut beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut seperti istri Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Jeklin A Pangaibali, Kompol Ocha, Mughin serta Celine Evangelista.

“Dari beberapa oknum yang di sebutkan terdakwa Amelia Sabara dalam persidangan sampai hari ini belum ada yang di periksa oleh Kejati Sultra. Mirisnya lagi, Amelia Sabara sempat mendapatkan intervensi dari jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak menyebut Celine Evangelista di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, kordinator lapangan JKMS-Jakarta Irjal Ridwan mempertanyakan langkah Kejati Sultra sudah melakukan pelelangan terhadap barang bukti sitaan kasus Tipikor PT Antam Tbk yang notabene belum ada putusan inkrah.

“Ini jelas melanggar hukum, kasus belum di selesaikan barang bukti sudah di lelang. Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan (Kajati) Sultra dan beberapa oknum yang terlibat dalam kasus Tipikor PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara,” ujarnya menegaskan. (RED)