SOROTSULTRA.com, Kendari-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap modus operandi dua tersangka kasus tindak pidana penipuan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari.
Sebanyak 218 calon jamaah umrah gagal berangkat ke tanah suci pada 20 Februari 2026.
Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menahan dan menetapkan dua tersangka.
“Dua tersangka telah kami tahan masing-masing berinisial IGN dan AM. Keduanya telah berada di rutan,” ujarnya. Jumat (26/6).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengiming-imingi ratusan jamaah dengan biaya murah untuk bisa berangkat umrah.
“Ratusan jamaah terperdaya dengan janji manis tersangka. Para jamaah mengalami kerugian kurang lebih 7 miliar rupiah,” ujarnya menambahkan.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 155 dan Pasal 3 Subsider Pasal 4 Subsider Pasal 5 Subsider Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pasal TPPU adalah upaya Polri dalam penegakan hukum yang manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh korban,” tutup perwira tiga bunga di pundak ini. (RED)







Komentar