SOROTSULTRA com, Kolaka-Seorang kurir sabu asal Kabupaten Bone berinisial AS (39) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka pada Senin (6/7/26) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan mobil Honda Brio berwarna hijau bernomor polisi DW 1148 EJ yang AS (39) gunakan, polisi menemukan 60 paket Sabu-sabu dengan berat 3,55,16 gram siap edar.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., bersama Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 6/7 sekitar pukul 21.30 WITA. Dimana, kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau dengan nomor polisi DW 1148 EJ yang terparkir di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka tanpa pengemudi.
Atas laporan tersebut, anggota kami melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil Brio dan berhasil menemukannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.
“Hasil dari penggeledahan mobil Brio yang dikendarai AS ditemukan 60 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,55,16 gram yang disembunyikan di bagasi belakang di bawah ban serep,” ujarnya.
KBP Yudha Widyatama Nugraha menambahkan, warga Jalan Bandeng, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu kepada penerima di Kabupaten Kolaka.
“Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup perwira dua bunga di pundak ini. (RED)










Komentar