Pemuda 29 Tahun di Kendari Jadi Kurir Sabu 6,5 Kilogram

SOROTSULTRA.com, Sultra-DP (29) yang berprofesi ganda sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa sore, 2/12/25 sekira pukul 15.30 WITA.

Sebanyak 6,5 kilogram sabu turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H,. mengatakan pengungkapan sabu 6,5 kilogram hasil pengembangan dari kasus jaringan narkoba yang telah dibongkar Subdit II Ditresnarkoba pada bulan Mei 2025.

“Setelah melakukan analisa data digital selama tujuh bulan, tim memperoleh informasi penting mengenai jalur distribusi sabu asal Malaysia yang telah menyusup ke Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” ujar Didik Agung Widjanarko, dalam konferensi pers di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, Rabu (3/12/2025).

Berdasarkan informasi tersebut mengarah pada sebuah mobil rental Daihatsu Sigra yang diduga digunakan jaringan lintas provinsi sebagai kendaraan pengantar sabu ke Kota Kendari.

“Upaya penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut di wilayah perbatasan Sulawesi Tenggara, pelaku justru melarikan diri. Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (3/12/2025), setelah polisi terpaksa melakukan tindakan menghentikan kendaraan dengan menabrakkan mobil dinas ke arah mobil pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Anoa Resmi Bergulir Hari Ini Hingga 5 Agustus 2020

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas menemukan sabu seberat 6,5 kilogram di dalam kendaraan. Pengembangan lanjutan dilakukan ke tempat kos pelaku, di mana petugas kembali menemukan 92 gram sabu tambahan.

“Pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan hukuman pidana mati,” ujarnya memungkasi. (RED)

Komentar