Banyak Perusahaan Tambang Tidak Menguntungkan Daerah, PT SCM Hanya Merusak dan Mengeruk Nikel Sultra, Kontribusi ke Daerah Cuma Retribusi Air Tanah

SOROTSULTRA.com, Konawe-Dalam kurun dua tahun berturut-turut yakni tahun 2024-2025 PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) telah memproduksi puluhan juta metrik ton nikel untuk dikirim ke smelter pemurnian nikel di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu (3/12/25). 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun SOROTSULTRA.com, pada tahun 2024 produksi nikel mencapai 6,4 juta metrik ton. Dan poduksi tahun 2025 ditargetkan 7 juta metrik ton.

Selama 2 tahun melakukan produksi puluhan juta metrik ton, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) diduga telah merusak hutan, alam di rusak, lingkungan dicemari limbah nikel dan ekosistim dirusak.

Produksi gila-gilaan mengeruk kekayaan alam bumi Anoa lalu negara dan daerah dapat berapa? Investasi yang digaungkan, rakyat dan daerah kebagian apa?

Belum lagi bukaan pasca tambang tidak di reklamsi, kewajiban CSR tidak jelas adanya, pajak ke negara, daerah diduga tidak dibayarkan, pajak alat berat, kendaraan berat tidak dibayarkan dan pajak lain-lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mujahidin, S.Pd. SH., MH., di Kendari, Jumat, 21 November 2025 mengatakan, pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) pada 2024 sebesar Rp277.023.443, dan tahun 2025 hanya sebesar Rp208.817.734.

Baca Juga :  Kandidat Cawalkot Yudhianto Mahardika Ambil Formulir di Partai Nasdem

Dan PT. Konawe Industrial Park (IKIP) pada tahun 2024 nol rupiah, dan tahun 2025 sebesar Rp29.729.623.

Disisi lain, ada 1.688 unit kendaraan bermotor didominasi kendaraan roda 8 dan roda 10, atau kendaraan berat yang beroperasi di perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang hingga kini belum teregistrasi.

Anggota Banggar DPRD Sulawesi Tenggara, H. Fajar Ishak, menegaskan, permasalahan kendaraan tak teregistrasi ini merupakan kebocoran yang harus segera ditutup. Menurut Fajar, kendaraan jenis ini seharusnya menyumbang pajak bagi daerah secara signifikan. Dengan kondisi ini secara langsung telah menghilangkan potensi besar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seyogyanya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita.

“Permasalahan kendaraan tak teregistrasi ini merupakan kebocoran PAD yang harus segera ditutup. Ini adalah potensi pajak yang hilang sia-sia. Ribuan kendaraan berkapasitas besar beroperasi tanpa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujar Fajar Ishak dalam rapat. Jumat (21/11/25).

Kita butuh investasi tapi kemudian tidak menguntungkan/merugikan masyarakat dan membebani daerah maka tidak menjadi keharusan. (RED)

Komentar