SOROTSULTRA.com, Jakarta-Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang memberikan pandangan umum yang akan menjadi bahan masukan utama untuk perumusan rekomendasi kebijakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN 2025 di Jakarta. Kamis (4/12/25).
Pandangan tersebut, merupakan intisari dari berbagai isu strategis dan usulan kebijakan yang telah disepakati bersama oleh para Ketua Kadin provinsi se-Indonesia.
“Setelah berdiskusi dengan Ketua Umum Kadin Pusat dan Ketua Kadin dari berbagai daerah saya ditunjuk untuk membawakan pandangan kolektif ini. Tujuannya, agar aspirasi daerah terintegrasi dalam usulan kebijakan nasional yang dihasilkan pada Rapimnas KADIN 2025,” ujar Anton Timbang.
Salah satu poin penting yang saya sampaikan di hadapan forum nasional itu adalah inisiatif nasionalisasi pemanfaatan aspal Buton.
“Pemanfaatan sumber daya alam Buton merupakan langkah penting untuk mencapai kemandirian sektor infrastruktur dan mengurangi ketergantungan impor,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan aspal Buton secara masif memiliki potensi besar untuk menekan defisit APBN, yang selama ini terbebani oleh impor aspal minyak hingga mencapai angka fantastis, sekitar Rp20 triliun per tahun.
“Aspal Buton adalah solusi strategis untuk substitusi impor aspal minyak yang sangat memberatkan anggaran negara. Dukungan pengembangan industri ini semakin kuat dengan adanya alokasi investasi sebesar Rp1,49 triliun dari Badan Investasi Nasional (BIN), yang diproyeksikan akan membuka lapangan kerja bagi sekitar 3.450 orang,” ujarnya optimis.
Oleh karena itu, percepatan penggunaan aspal Buton dalam semua proyek pembangunan jalan, baik di tingkat nasional maupun regional harus menjadi skala prioritas. Disamping itu, harus ditunjang dengan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Aspal buton yang sangat melimpah dengan cadangannya bahkan salah satu yang terbesar di dunia merupakan langkah penting.
Selain itu, Anton Timbang juga menyoroti kondisi kesenjangan fiskal yang masih menjadi masalah struktural di Indonesia.
Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa 90% atau 493 dari 552 daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah hingga sangat rendah, dengan tingkat ketergantungan pada dana transfer pusat mencapai 60% hingga 80%.
“Fakta ini mengindikasikan bahwa peran dunia usaha di banyak daerah belum tergarap optimal. Pemerintah daerah harus lebih proaktif membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha untuk mendongkrak ekonomi lokal,” jelasnya.
Di akhir pandangannya, Anton Timbang menegaskan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Kadin. Tujuannya adalah menjadikan Kadin sebagai organisasi yang lebih adaptif dan kuat sebagai kanal resmi utama bagi dunia usaha Indonesia.
“Revisi UU Kadin diharapkan dapat memperkuat posisi Kadin sebagai jembatan utama komunikasi dunia usaha dan pemerintah, sehingga Kadin dapat berperan lebih efektif dalam perumusan kebijakan, kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan. (RED)










Komentar