SOROTSULTRA.com, Sultra-Sejumlah media sosial (Medsos) dilaporkan di Mapolda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Anton Timban, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fatahillah mengatakan, laporan yang diajukan ke pihak kepolisian tentang dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial.
“Ada beberapa akun medsos yang kami laporkan antara lain instagram Sultrahits, tiga akun instagram lainnya, dan akun Facebook WUNA INFO, serta aktifis IDS juga turut dilaporkan,” jelasnya usai melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Sutra. Selasa (17/3).
Fatahillah menyebut, laporan kami mengacu pada UU ITE dan KUHP terbaru. Perkara ini diduga melanggar Pasal 45 A ayat (1) dan (2) UU ITE. Selain itu, turut disangkakan Pasal 263 dan 264 KUHP.
“Peristiwa yang kami laporkan terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Informasi yang di sebarkan di medsos terkait kasus penambangan ilegal di Konawe Utara yang saat ini tengah di tangani Bareskrim Mabes Polri.
Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwasanya informasi itu tidak benar dan menyesatkan publik.
“Anton Timbang mengetahui penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibat kejadian itu, klien kami mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar serta merusak citra klien kami,” tegasnya.
Untuk itu, Fatahillah meminta polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus ini diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Fatahillah. (RED)










Komentar