Direktur Universitas Terbuka Kendari Buka Suara Terkait Dugaan Manipulasi Nilai Mahasiswa

Kendari, Sorotsultra.com-Direktur Universitas Terbuka (UT) Kendari, Drs. Arifin Tahir, S.Pd., M.Pd meluruskan pemberitaan di media online yang menyatakan bahwasanya ada dugaan manipulasi nilai mahasiswa UT. Dirinya menjelaskan, proses atau sistem penilaian untuk mendapatkan nilai akhir mata kuliah setiap semester di Universitas Terbuka (UT) Kendari telah melalui proses yang ketat dan sistematis. Dimana, proses itu disebut evaluasi hasil belajar yang didalamnya terdapat beberapa item penilaian untuk setiap proses yang dilakukan oleh mahasiswa pada proses pembelajarannya.

“Tidak ada manipulasi, pemberian nilai mahasiswa sudah melalui proses yang ketat dan sistematis. Untuk proses pembelajaran atau biasa yang disebut Tutorial Tatap Muka (TTM), Tutorial Webinar (Tuweb) dan Tutorial Online (Tuton) merupakan bagian layanan bantuan belajar yang diberikan UT kepada mahasiswa yang bertujuan untuk memicu dan memacu proses belajar mahasiswa,” kata Arifin Tahir dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sorotsultra.com, Jumat (6/10).

Layanan Tutorial Tatap Muka (TTM) UT lanjutnya, tidak serupa dengan perkuliahan yang biasa dilaksanakan pada pembelajaran universitas konvensional. TTM dilakukan sebanyak 8 kali pertemuan dengan target utama adalah membantu mahasiswa memahami dan mendalami materi yang dianggap sulit, dan untuk kegiatan tersebut diberikan nilai sebagai tambahan dengan syarat ketentuan berlaku.

Baca Juga :  Festival Layanan Keuangan Digital Bertajuk TUMBUH by Astra Financial Resmi Digelar

“Di UT sendiri ada parameter dalam melakukan evaluasi hasil belajar seperti Penilaian Tutorial Tatap Muka (TTM), adapun aspek yang dinilai dalam TTM adalah tugas dan partisipasi pada pelaksanaannya dengan syarat hadir minimal 5 kali pertemuan. Tugas TTM dapat berbentuk tes uraian, praktik, atau tugas lainnya. Selanjutnya, nilai ini mempunyai kontribusi 50 persen terhadap nilai akhir mata kuliah apabila nilai UAS mencapai minimal atau sama dengan 30 persen dari skor maksimal,” jelasnya.

Sedangkan kata Arifin Tahir, untuk penilaian Tutorial Online (Tuton), aspek yang dinilai adalah tugas dan partisipasi dalam kelas Tuton dengan syarat hadir minimal 5 kali pertemuan dan berkontribusi 30 persen dari skor maksimal. Dari kedua jenis penilaian TTM maupun Tuton bahwa, apabila mahasiswa memiliki nilai maka nilai tutorial yang berkontribusi tertinggi terhadap nilai akhir yang akan diperhitungkan dalam penilaian akhir mata kuliah.

Dan untuk penilaian praktik/praktikum penilaian mata kuliah pemantapan kemampuan mengajar dan nilai mata kuliah ini bersumber dari nilai praktik pembelajaran dan ujian PKM 70 persen dan nilai laporan 30 persen. Penilaian praktik dilakukan sepanjang latihan berlangsung sesuai dengan paket semesternya dengan syarat dan ketentuan berlaku serta menggunakan supervisor terkait kelayakan ujian praktik bagi mahasiswa. Penilaian mata kuliah Pemantapan Kemampuan Profesional mencakup 80 persen berupa kombinasi dari 50 persen praktik dan 50 persen laporan serta 20 persen karya Ilmiah. Dan penilaian terakhir yakni praktikum pada mata kuliah pemberian nilai ditentukan oleh kehadiran, nilai proses pelaksanaan praktikum dan nilai laporannya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2020 Polda Sultra: Keselamatan Masyarakat dan Kamtibmas Menjadi Prioritas Utama

“Dari semua jenis evaluasi proses pembelajaran bahwa seorang tutor wajib melakukan proses pembelajaran pada aplikasi Learning Management System (LMS) yang merupakan fasilitas yang digunakan sebagai kelas virtual yang dapat diakses mahasiswa dan tutor bagi mahasiswa yang mengikuti TTM dan Tuweb dan sebagai fasilitas pembimbingan praktik/praktikum. Selanjutnya, hasil proses evaluasi pembelajaran seorang tutor wajib memberikan nilai dengan syarat bahwa mahasiswa dapat diberikan nilai bila melakukan atau ikut pertemuan minimal 5 kali, lalu kemudian di entri kedalam aplikasi atau laman tutorial mengunakan user dan password tutor serta tidak lupa mengirimkan hasil pelaksanaan pembelajaran TTM/Tuweb (unggah laporan) sebagai dasar pihak UT daerah melakukan verifikasi nilai hasil TTM,” ungkapnya. (RED)