Kasus Dugaan Korupsi Triliunan di Tambang Ilegal Pulau Kabaena, FAMHI Desak KPK dan Kejagung Periksa Istri dan Anak Gubernur ASR

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mencium dugaan korupsi pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), salah satu perusahaan dari puluhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Pulau Kabaena. Senin (18/8). 

FAMHI menuding korporasi tersebut dikuasai keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

“Indikasinya jelas tertulis di daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi yang menguasai 99 persen PT TMS.

Dimana, perusahaan induk ini, kata Ketum FAMHI, Midul Makati, dimiliki AN, anak kandung dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Sedangkan 1 persen saham PT TMS dipegang ANH, istri dari Gubernur ASR. 

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023 menjadi bukti kunci, PT TMS dan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan ilegal sejak 2019 lalu di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hasil audit BPK RI menemukan 14 juta metrik ton ore nikel sudah dikeruk dari perut bumi Pulau Kabaena, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9 triliun.

Baca Juga :  Turnamen Golf Semidang Cup II 2023 Usai, Fery Irawan: Kemajuan Olahraga Golf di Sultra Menjadi Tanggung Jawab Bersama

“Kami menduga, uang hasil dari tambang ilegal itu mengalir deras ke kas politik untuk membiayai pencalonan Andi Sumangerukka dalam Pilgub Sulawesi Tenggara tahun 2024 lalu,” jelas Midul Makati.

“Kerusakan ini tidak hanya soal angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut terancam, dan masyarakat Pulau Kabaena kehilangan sumber kehidupan,” kata Ketum FAMHI, Midul Makati, SH., MH., Jumat 15 Agustus 2025.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil, aturan yang diperkuat Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun di lapangan, lubang tambang menganga, jalur truk tambang melukai lanskap, dan debu nikel menyelimuti udara.

Di luar isu lingkungan, FAMHI juga mempertanyakan kekayaan sang Gubernur ASR. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024, Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan Rp623 miliar. Angka yang dinilai janggal untuk seorang purnawirawan TNI.

“KPK dan PPATK harus membongkar asal-usul kekayaan ini, dan kami secara kelembagaan telah resmi melaporkan ke KPK RI hari ini, Jumat (15/8),” tegas Midul Makati.

Baca Juga :  Penuhi Keabsahan Legalitas, PT. GKP Dorong Optimalisasi Komoditas Pengapalan Nikel

FAMHI juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa istri, anak, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kerugian negara fantastis, belum lagi kerusakan lingkungan tak tergantikan dan terkendali. Ini harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk usut tuntas semua penambangan di Pulau Kabaena,” pungkasnya. (RED)

Komentar