Dugaan Perusakan Kawasan Hutan di Simpang Batumea Lampeapi Resmi Dilaporkan ke Dishut Sultra

SOROTSULTRA.com, Konawe Kepulauan-Seorang warga Desa Puurau, bernama Zubaidillah secara resmi melaporkan dugaan perusakan kawasan hutan yang terjadi di jalan poros Langara-Lampeapi (simpang Batumea), tepatnya di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, Konawe Kepulauan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan disampaikan dalam bentuk aduan masyarakat yang teregistrasi di Dishut Sultra dengan Nomor 33 Tanggal 2 Juni 2026.

Dalam laporannya, Zubaidillah meminta agar instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang terjadi di dalam kawasan hutan.

Kepada wartawan, Zubaidillah meminta Dishut Sultra agar melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Beberapa hari lalu saya sudah masukkan aduan ke Dinas Kehutanan Sultra, yang saya soroti itu terkait dugaan perusakan hutan seperti penebangan pohon, pembakaran, penggusuran dan transaksi jual beli lahan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

“Saya sangat yakin kalau lahan itu masuk dalam kawasan hutan, karena di sekitar lahan itu ada spanduk yang dipasang oleh dinas kehutanan yang bertuliskan kawasan hutan dan larangan penebangan pohon dan pembakaran hutan,” sambungnya.

Baca Juga :  Dishut Sultra Gelar Sosialisasi IPPKH dan Pengawasan Hutan di Wawonii Tenggara, Iskandar: Terimakasih

Dalam laporannya, Zubaidillah juga menyebut nama MN, warga Desa Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, yang diduga menjadi aktor dalam aktivitas tersebut.

Zubaidillah menuturkan bahwa MN juga mengklaim kepemilikan atas lahan itu. Hal ini dikuatkan dengan MN pernah melayangkan surat somasi terhadap dirinya. Merujuk pada UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, kawasan hutan merupakan milik negara bukan milik pribadi atau perorangan.

“Dia (MN) pernah mengatakan kalau lahan itu dia dapatkan dengan cara membeli, sementara yang saya tahu kalau hutan kawasan tidak bisa diperjual belikan, apa lagi sampai dirusak,” tutur Zubaidillah.

Untuk itu, Zubaidillah berharap Dishut Sultra segera memproses laporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, apabila ditemukan terjadi pelanggaran agar diproses,” harapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, MN mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari YP dan MAR. Ia secara tegas mengatakan memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

“Sabar dulu pak kami masih sementara kumpulkan data setelah itu saya temui bapak,” ucap MN Jum’at, (10/7/2026).

Baca Juga :  Zubair: Revisi RTRW Konkep Bukan Berarti Izin Tambang Dicabut

Atas laporan Zubaidillah, Kepala UPTD KPH Unit XXIII Pulau Wawonii, Syukur, S.Hut., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir dan mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami lagi inventarisir. Kami lagi pengambilan data,” singkatnya, Selasa (8/7/2026). (RED)

Komentar