Selisik Dugaan Perambahan Hutan Lindung di WIUP PT MOM, Dishut Sultra Segera Periksa Pihak Korporasi dan Perorangan

Kendari, Sorotsultra.com-Usai menerima aduan dari Kuasa Direktur PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) Agusran Saelang, S.H terkait adanya perambahan hutan lindung dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. MOM. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bergerak melakukan pengusutan.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan eksploitasi ilegal tersebut dikabarkan bakal segera diperiksa. Baik secara perorangan maupun korporasi.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dharma Prayudi Raona yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu 30 Juli 2022 tak menampik hal tersebut. Namun demikian, Dharma masih enggan membeberkan lebih jauh temuan timnya.

“Iya, kami akan panggil beberapa pihak untuk diklarifikasi terkait perambahan hutan lindung. Termasuk, dari pihak PT. MOM sendiri,” kata Dharma kepada Sorotsultra.com.

Sebelumnya, tim Dishut Sultra pada Kamis 28 Juli 2022 lalu turun mengkroscek langsung WIUP PT. MOM yang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Di lokasi, tim yang bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan kawasan hutan menemukan adanya bukaan ratusan hektar lahan berstatus hutan lindung di kawasan WIUP PT. MOM.

Baca Juga :  Dishut Sultra Gelar Sosialisasi IPPKH dan Pengawasan Hutan di Wawonii Tenggara, Iskandar: Terimakasih

Sayangnya, tim yang dipimpin langsung oleh Dharma Prayudi Raona itu tak menemukan pihak-pihak yang melakukan perambahan hutan. Tim hanya menemukan sejumlah tumpukan ore nikel yang telah siap diangkut.

Diduga, operasi senyap ini lebih dulu bocor sehingga para tersangka bersama alat beratnya kabur sebelum tim tiba di lokasi.

“Usai menemukan fakta di lapangan, kami langsung melakukan pendataan apa dan dimana titik koordinatnya. Kemudian memasang papan peringatan atau plang tentang informasi larangan perambahan hutan,” ujar Dharma kala itu.

Tak puas dengan hasil ini, keesokan harinya tim kembali bergerak masuk ke dalam WIUP PT. MOM seluas 1.056,38 hektar.

Pada Jumat 29 Juli 2022 siang tim dan Kuasa Direktur PT. MOM Agusran Saelang, S.H dibuat kaget bukan kepalang. Pasalnya, sebagian besar tumpukan ore nikel yang ditemukan tim sehari sebelumnya telah diangkut. Diduga, para penambang ilegal ini melakukan aktivitas pada malam hari.

“Jejak alat berat mereka masih terlihat basah di tanah,” sebut Agusran.

Tak ingin kecolongan lebih jauh, Agusran Saelang menegaskan pihaknya bersama aparat hukum terkait akan menjerat para perambah hutan lindung di dalam kawasan WIUP PT. MOM. Sebab, sejumlah bukti otentik telah diperoleh.

Baca Juga :  JADI Sultra Gandeng The Constructive Gelar Bazar Politik

“Sudah menjadi kewajiban PT. MOM dalam hal melakukan pengawasan terhadap wilayah IUP-nya. Kami akan berkoordinasi baik dengan Dishut Sultra guna mengungkap dan menangkap para pelaku,” pungkas Agusran. (RED)

Berita Terkait