Sorotsultra.com, Konawe-Indonesia memiliki sekitar 23% dari total ekosistem mangrove dunia, menjadikannya negara dengan kawasan mangrove terbesar secara global. Hutan mangrove memberikan berbagai manfaat penting, termasuk sebagai pelindung alami dari erosi pantai, badai, dan tsunami. Senin (9/12).
Selain itu, mangrove juga memiliki kemampuan menyerap karbon dalam jumlah besar, yang dikenal sebagai “blue carbon,” sehingga berperan penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Meski demikian, mangrove di Indonesia mengalami tekanan berat akibat aktivitas manusia, seperti alih fungsi lahan menjadi tambak dan pengembangan wilayah pesisir.
Seperti yang telah dilakukan PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan cara menebang mangrove lalu menimbun laut tanpa mengantongi izin.
Anehnya, Pemerintah Desa Rapambinopaka dan Kecamatan Lalonggasumeeto membiarkan begitu saja tanpa ada kepedulian sedikitpun. Bahkan penegak hukum dalam hal ini Polsek Lalonggasumeeto pun demikian.
Kepongahan yang ditunjukkan oleh dua anak perusahaan PT Radhika Grup tersebut dengan cara merusak mangrove dan menimbun laut sebagai bentuk perlawanan hukum secara terang-terangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, La Ode Yulardhi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 6/12 siang menyayangkan adanya penebangan mangrove di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe.
Menurutnya, habitat mangrove mestinya dijaga dan dilestarikan bukan sebaliknya dirusak.
“Harusnya pohon-pohon mangrove yang sudah ada dijaga dan dilestarikan. Selain untuk menjaga ekosistem pesisir laut juga ada nilai ekonomis yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat,” kata La Ode Yulardhi Yunus, S.P., M.AP. (RED)
Komentar