Dishut Sultra Gelar Sosialisasi IPPKH dan Pengawasan Hutan di Wawonii Tenggara, Iskandar: Terimakasih

Wawonii, Sorotsultra.com-Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pengawasan Hutan di wilayah Wawonii Tenggara pada Kamis, 4/8/2022. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di balai desa Sukarela Jaya dan balai desa Sinaulu Jaya yang dihadiri oleh Camat Wawonii Tenggara Iskandar dan Kepala Desa Sukarela Jaya Samaga, serta masyarakat dari kedua desa tersebut.

Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini begitu penting agar masyarakat bisa mengetahui hak dan tanggung jawab serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat dan juga kami selaku pemerintah kecamatan dan desa bisa mendapatkan gambaran apa yang harus kami lakukan ketika akan melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan,” terang dia.

Tak lupa kami juga menghaturkan ucapan terima kasih atas kehadiran tim sosialisasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

“Sejauh ini, masyarakat kami belum mengetahui tentang bagaimana ketentuan dalam merambah kawasan hutan,” katanya memungkasi sambutannya.

Sementara itu, Alimuddin selaku Pejabat Lingkup Dinas Kehutanan Sultra, menyampaikan, sosialisasi tersebut terkait penerapan UU No.41 tahun 1999 Jo. UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo. UU No.18 tahun 2013, tentang Pemberantasan Pencegahan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Selisik Dugaan Perambahan Hutan Lindung di WIUP PT MOM, Dishut Sultra Segera Periksa Pihak Korporasi dan Perorangan

“Dalam beleid tersebut dimaktubkan, siapa saja yang melakukan kegiatan di wilayah kehutanan yang bukan peruntukkannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak tujuh miliar,” jelasnya.

Dijelaskannya, menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, tidak hanya yang melakukan kegiatan perambahan hutan yang bukan peruntukkannya yang akan dikenakan sanksi, tetapi yang juga membeli hasilnya, yang melindungi aktivitas kegiatan perambahan hutan, semuanya akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya sangat tegas. Olehnya itu, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasan hutan lebih dari dua puluh tahun akan mendapatkan sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara yang mengolah kawasan hutan kurang dari 20 tahun, bisa mengajukan perhutanan sosial melalui pemerintah setempat. Hanya saja untuk perhutanan sosial, tidak bisa dilakukan perorangan melainkan harus melalui kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” bebernya.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan, untuk institusi seperti Pemerintah Daerah ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau lembaga swasta yang akan melakukan kegiatan di kawasan hutan, harus mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Untuk bisa mendapatkan IPPKH, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh istitusi atau lembaga tersebut. Misalnya, harus membayar PNBP setiap tahun, membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi), dan ada juga yang harus menyetor dana jaminan reklamasi.

Baca Juga :  Lurah Lahundape Rangkul Warga Lakukan Pembersihan Saluran Air

“Bagi institusi atau perusahaan yang telah mendapatkan IPPKH, maka dia menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pemerintah (Dinas Kehutanan-red) mengelola kawasan hutan di dalam wilayah IPPKH tersebut. Dan aktivitas mereka ini tidak boleh dihalangi. Jika ada yang menghalangi aktivitas di wilayah IPPKH, maka akan dikenakan pidana,” kata Alimuddin menegaskan.

Karenanya, lanjut dia, Dinas Kehutanan pada dasarnya melarang semua aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan dengan alasan apapun, kecuali melalui prosedur yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan masyarakat diminta untuk menghormati aturan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terpisah disela-sela kegiatan sosialisasi terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di kawasan hutan di Wawonii Tenggara, Alimuddin yang didampingi dua rekannya mengatakan bahwa, PT. GKP telah memiliki IPPKH dan juga rutin membayar PNBP setiap tahunnya, serta membayar PSDH-DR sebelum melakukan penebangan kayu.

Melalui sosialisasi ini, Alimuddin berharap masyarakat bisa memahami dan tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan, karena kalau itu tetap dilakukan, maka dianggap telah melakukan penyerobotan kawasan dan akan dikenakan pidana.

Baca Juga :  Super Air Jet Resmi Buka Rute Kendari-Makassar, Anton Timbang: Solusi Memasarkan Produk Unggulan Sultra

“Kita juga tidak mau masyarakat melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuan mereka. Kita berharap, dengan sosialisasi ini mereka paham dan jika mereka mau melakukan kegiatan apapun di kawasan hutan, berkebun dan sebagainya, bisa melalui pemerintah setempat, desa atau kecamatan,” tutupnya. (RED)