Patut Diduga Puluhan Perusahaan Pertambangan yang Miliki RKAB Belum Ada Izin Lingkungan dan Amdal?

SOROTSULTRA.com, Sultra-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis daftar puluhan perusahaan yang memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025. Rabu (18/6). 

Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima tembusan resmi dari Kementerian ESDM terkait daftar puluhan perusahaan yang telah memperoleh kuota RKAB tahun ini.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Muhammad Hasbullah Idris, mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan tersebut dan telah masuk dalam data base sesuai dengan tembusan pemerintah pusat sebanyak 63 RKAB.

“Semua RKAB langsung dari Kementerian ESDM. Untuk data base kami itu merupakan data yang ditembuskan oleh pusat secara fisik, dalam hal ini Kementerian ESDM. Jadi, jika tidak ada dalam daftar tersebut, berarti tidak ditembuskan atau perusahaan belum mengantongi RKAB,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Lantas, timbul pertanyaan, apakah puluhan perusahaan ini telah memiliki Amdal dan izin lingkungan?

Dimana, aktivitas penambangan selalu memberikan dampak negatif bagi lingkungan yang kemudian berimbas pada keberlangsungan ekosistem di wilayah pertambangan.

Baca Juga :  2 Bocah Dilaporkan Tenggelam di Muara Sungai Sampara Konawe
Dampak aktivitas penambangan di pulau Wawonii.

Salah bukti nyata yang telah terjadi saat ini adalah kerusakan ekologis yang signifikan, seperti erosi tanah, sedimentasi, dan polusi air laut, yang mengancam terumbu karang dan mata pencarian nelayan akibat aktivitas pertambangan di bumi Anoa.

Terkait masalah ada tidaknya analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) dan izin lingkungan seharusnya Dinas Linkungan Hidup (DLH) harus melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas perusahaan tambang.

Demikian juga Dinas Kehutanan dalam hal pengawasan penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Apakah sesuai atau justru melanggar batas yang di izinkan dan tidak terkendali serta merusak kawasan hutan. Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan tidak hanya diam justru harus melalukan pengawasan terhadap pencemaran pesisir laut, pantai yang dapat merusak terumbu karang serta habitat laut yang akhirnya membuat masyarakat sulit mencari ikan karena telah dirusaknya area tangkap.

Terhadap perusahaan tambang sekalipun sudah mendapat RKAB dapat saja dicabut/dibatalkan jika izin lingkungan dan Amdal tidak dimiliki dan melanggar Undang-Undang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca Juga :  Ketua FKKP Kota Kendari Mensosialisasikan Sistim Koperasi Nelayan Dalam Kegiatan Rakor Koperasi HN-Sultra

Maka dari itu, pihak-pihak terkait dan APH untuk turun ke lapangan guna memastikan apakah puluhan pemilik RKAB 2025 telah memiliki Amdal dan izin lingkungan.

Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulawesi Tenggara, gubernur ASR sudah seharusnya bertindak dan mengambil langkah untuk segera mengevaluasi terhadap pengusaha tambang yang melanggar ketentuan peraturan untuk ditertibkan dengan mencabut izin penambangannya demi untuk mencegah kerusakan lebih parah yang timbulkan. (RED)

Komentar