Perintah Wali Kota Kendari Untuk Bangun Parkir Polda Sultra, KPK Larang Gunakan APBD pada Institusi Vertikal

SOROTSULTRA.com, Sulawesi Tenggara-Bapak Mendagri, apakah dana hibah daerah bisa diberikan kepada instansi vertikal?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dana hibah diberikan ke instansi vertikal boleh saja, tapi ada arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sebaiknya tidak menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan instansi vertikal.

“Karena instansi vertikal sudah dibiayai oleh aparatur induknya. Itu saran dari KPK,” jelasnya.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam ajang penghargaan tahunan Apresiasi Pemda Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat malam, 29/5/2026.

Ditengah efisiensi anggaran, mestinya Pemkot Kendari mengalokasikan APBD untuk kepentingan masyarakat Kota Kendari. Belum lagi janji-janji kampanye Wali Kota, dr. Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman yang belum direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Lalu, ada apa dan sepenting apa Pemkot Kendari lebih mengutamakan dana APBD digunakan untuk pembangunan tempat parkir di Mapolda Sulawesi Tenggara?

Apakah kepentingan warga masyarakat Kota Kendari tidak lebih penting dan sudah terpenuhi? Ataukah jangan sampai pemberian dana APBD ke Mapolda Sultra karena ada sesuatu?

Baca Juga :  Ratusan Korban Dugaan Penipuan Produk Qnet Melapor Ke Polda Sultra

Semestinya, Wali Kota Kendari beserta jajarannya lebih memihak kepada masyarakat dalam membangun dan mengalokasikan dana APBD. (RED)

Komentar