DPW FKBPPPN Sultra Gelar Penanaman Pohon di Kolam Retensi Boulevard Kendari Dalam Rangka Hari Pohon Sedunia 2023

Kendari, Sorotsultra.com-Sambut hari pohon sedunia tahun ini, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Prov. Sulawesi Tenggara gelar acara penanaman pohon di areal kolam retensi Boulevard Kota Kendari, Rabu, 22/11/23.

Kegiatan penanaman pohon tersebut dilaksanakan bersama Sekretaris dan Kabid Opsdal Satpol PP Prov. Sultra serta 392 anggota FKBPPPN Non PNS.

“Penanaman ini menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran dan gerakan untuk senantiasa menanam pohon, sekaligus bertujuan untuk menciptakan suasana asri disekitar kolam retensi Boulevard,” jelas Abdul Latif selaku Ketua FKBPPPN Sultra.

Lebih lanjut Abdul Latif mengatakan, kegiatan yang mereka gelar merupakan instruksi Ketua Umum FKBPPPN agar seluruh pengurus dan anggota melaksanakan kegiatan menanam pohon secara serentak pada tanggal 19 November 2023.

“Kegiatan ini dalam rangka untuk memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia yang diperingati setiap tanggal 28 November setiap tahunnya, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008, yang dimaksudkan untuk memberikan kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pekerja Tambang Hilang di Hutan Tapunggaya, Konawe Utara

Untuk diketahui, FKBPPPN merupakan organisasi kemasyarakatan dengan beranggotakan anak-anak bangsa yang selama ini berkerja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap provinsi hingga kabupaten/kota sebagai Polisi Pamong Praja namun, dengan status kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal sebagai Pol PP Non PNS penyebutan di aplikasi Sistem Pelaporan Polisi Pamong Praja (SIM Pol PP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sering pengabdian yang begitu panjang justru keberadaan Pol PP Non PNS terkesan tidak diakui.

“Ketua umum telah menyampaikan kepada seluruh anggotanya bahwa pemerintah pusat melalui Menteri PAN-RB, Azwar Anas tolong jangan melukai hati kami, kami selama ini telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Polisi Pamong Praja. Pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya MenPAN-RB bersama Mendagri memberikan solusi yang tepat yaitu dengan mengangkat kami menjadi PNS sebagaimana ketentuan Pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Abdul Latif. (RED)