DPW FKBPPPN Sulawesi Tenggara Ingatkan MenPAN-RB Jalankan Aturan UU Nomor 23 Tahun 2014

Kendari, Sorotsultra.com-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Latif meminta MenPAN-RB tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus terkait status kepegawaian Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang di dalam pasal 256.

“Kami berharap pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat Peraturan Perundang-undangan No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256 yang menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Latif menegaskan, Ahad (12/11/23).

Selanjutnya Abdul Latif mengurai, berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 158 Tahun 2023 bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Maka dari itu pemerintah pusat dalam hal ini MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS di bawah UU No. 23 Tahun 2014,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI Meminta Media Siber Sebagai Clearing House Informasi

Abdul Latif juga menambahkan, yang mana regulasi itu menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP.

“Jika aturan tidak dijalankan maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah menyambangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk menyatakan sikap melalui aksi damai selama 3 hari berturut turut,” tutup Latif.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. (RED)