Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Rilis Hasil Penindakan Tambang Ilegal di Desa Oko-Oko, Kolaka, Rasio Ridho San: Kita Tindak Tegas

Kendari, Sorotsultra.com-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi telah menyita 17 unit excavator dan dua orang tersangka dari kejahatan tindak pidana penambahan nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara.

“Gakkum LHK berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LM dan AA serta 17 unit excavator yang digunakan untuk mengeruk nikel secara ilegal di Desa Oko-Oko, Pomalaa,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kendari, Senin (13/11) saat menggelar konferensi pers di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Lebih lanjut Rasio Ridho Sani mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 98 Ayat 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Baca Juga :  Hanya Dalam Waktu 3 Hari, Sepasang Pasutri Mengondol ATM Rp56.000.000

“Kedua tersangka mencari keuntungan financial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara, dan apa yang telah dilakukan keduanya adalah kejahatan serius dan akan ditindak dengan pidana berlapis,” katanya menambahkan.

Menurutnya, penindakan tegas ini menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan penambangan ilegal.

“Kami meyakini penyidikan TPPU melalui tun gabungan KLHK bersama PPATK serta dukungan Kejaksaan dan Kepolisian akan dapat memberikan efek jera dan menyasar penerima manfaat utama dari kejahatan penambangan ilegal melalui aliran keuangan, follow the money follow the suspect,” ujarnya.

Sebagai informasi, penindakan kedua tersangka dan penyitaan 17 unit excavator PC 200 ini telah dilakukan pada 6 September 2023 lalu oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melalui Pos Gakkum LHK Kota Kendari. (RED)

Berita Terkait